TANGERANG — Praktek distribusi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang diduga melanggar aturan kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kendaraan pikap pengangkut puluhan tabung gas melon tertangkap kamera bebas melintas di kawasan Daan Mogot, tepatnya di depan Pergudangan Kebon Besar, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Batu Ceper dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat dihentikan dan dikonfirmasi terkait identitas atau plang pangkalan resmi, sopir armada tersebut berdalih bahwa atribut/nama pangkalan “sedang dibuat” dan papan nama mengalami kerusakan. Alasan klasik ini memicu kecurigaan bahwa armada tersebut merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal atau dugaan pengoplosan gas subsidi.

Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pangkalan atau identitas distribusi yang sesuai dengan regulasi Pertamina saat ditanya di lapangan. Kuat dugaan armada milik pengoplos atau mafia untuk di suntik, Sabtu 08/agustus/2026
Armada muatan LPG 3 kg tanpa identitas transparan ini dilaporkan kerap melintas tanpa hambatan di wilayah Cipondoh hingga Daan Mogot, Batu Ceper. Dari pengakuan supir, pangkalan milik bos nya ada di daerah Cipondoh.
Informasi terkait temuan ini telah diteruskan kepada pihak kepolisian setempat (Panit Polsek Batu Ceper). Namun, belum ada tindakan penertiban langsung di lokasi saat laporan disampaikan.
Berdasarkan aturan pendistribusian barang bersubsidi, setiap agen maupun pangkalan resmi LPG 3 kg wajib mencantumkan identitas pangkalan, nomor registrasi, serta dokumen jalan yang sah untuk memastikan barang bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu.
Dugaan pengangkutan tanpa identitas pangkalan yang jelas membuka celah terjadinya penyelewengan, seperti pengoplosan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi (12 kg/50 kg) yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.
Masyarakat dan wartawan di lapangan mendesak Polsek Batu Ceper, Polsek Cipondoh, serta Polres Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum atau armada pengangkut LPG bersubsidi tanpa dokumen legalitas yang jelas di wilayah hukum mereka.










