Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Tangki Galon dan Dugaan Setoran 8 Juta: Bobroknya Tata Kelola Armada Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

badge-check


					Tangki Galon dan Dugaan Setoran 8 Juta: Bobroknya Tata Kelola Armada Sampah DLHK Kabupaten Tangerang Perbesar

KABUPATEN TANGERANG — Potret buram pelayanan publik dan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mendadak telanjang di ruang publik.

Sebuah truk pengangkut sampah mogok di tengah padatnya arus lalu lintas Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (23/9/25) pagi.

Mogoknya armada bernomor polisi A 8016 V ini bukan sekadar insiden teknis biasa, melainkan menyibak tabir kebobrokan manajemen armada persampahan daerah. Bak truk tampak digerogoti korosi parah, tanpa adanya rambu pengamanan darurat saat diperbaiki dua petugas di badan jalan.

Lebih ironis, tangki bahan bakar utama kendaraan tersebut telah berganti menjadi galon air mineral bekas yang dirakit secara asal. “Tangki bahan bakar sudah tidak bisa dipakai karena rusak,” aku sang sopir polos saat ditemui di lokasi.

Penelusuran rekam jejak menunjukkan truk tersebut merupakan aset bekas pengadaan Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Anggaran 2013. Armada uzur berusia lebih dari 13 tahun ini terbukti masih dipaksa beroperasi menghirup asap jalanan tanpa standar kelayakan dan keselamatan yang memadai.

Skandal ini kian memanas setelah sang sopir membongkar praktik di balik kemudi. Ia mengungkapkan adanya kewajiban menyetor uang dalam jumlah fantastis setiap bulan demi bisa mengoperasikan armada berisiko tinggi tersebut.

“Kami sistemnya setoran bulanan, Rp8 juta per bulan. Tidak langsung ke UPT,” beber sopir yang membawahi wilayah operasional UPT 5 Legok tersebut.

Pengakuan ini memantik tumpukan pertanyaan krusial terkait transparansi dan akuntabilitas Pemkab Tangerang. Ke mana mengalirnya alokasi dana pemeliharaan dan perawatan rutin armada persampahan yang saban tahun diketok dalam APBD?

Bagaimana kendaraan berisiko tinggi dengan modifikasi tangki galon yang membahayakan keselamatan jiwa bisa lolos dan dibiarkan melenggang di jalan raya?

Siapa oknum penanggung jawab yang mengeruk keuntungan pribadi Rp8 juta per bulan dari tiap armada di luar mekanisme resmi retribusi daerah?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang maupun pejabat UPT terkait masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. DPRD Kabupaten Tangerang didesak untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil DLHK guna mengaudit menyeluruh seluruh armada sampah, transparansi anggaran perawatan, serta mengusut tuntas dugaan praktik jual beli trayek sampah berkedok setoran ini. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Gelar OTT di Bolaang Mongondow Utara, Bupati Sirajudin Lasena Turut Diamankan di Jakarta

22 September 2026 - 12:24 WIB

Pemenang Lelang Wilayah Kerja Migas 2026: Keuntungan Strategis atau Konflik Kepentingan?

19 September 2026 - 08:18 WIB

Potret Buram Hukum Tangerang: LPG Ditindak, Oli Palsu Dipelihara?

18 September 2026 - 06:37 WIB

Soal Proyek Rp7,5 Miliar Dindikbud Banten di Kota Tangerang: Inspektorat Sebut Ada Kesalahan Prosedur, BPK Turun Tangan

17 September 2026 - 07:37 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, Kejagung Rampungkan Penyidikan

16 September 2026 - 09:11 WIB

Trending on Headline