JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 17 September 2026.
Dari operasi penyidikan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen resmi dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar sejumlah lokasi strategis di kementerian tersebut, termasuk tiga ruangan direktur jenderal (dirjen).
- Ruang Dirjen PPTR (Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang)
Ruang Dirjen SPPR (Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang)
Ruang Dirjen PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah)
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang disita kini dalam proses ekstraksi dan analisis oleh tim penyidik. Langkah ini dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. Pendalaman penyidikan tidak hanya berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, melainkan akan meluas apabila ditemukan fakta atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam hasil analisis bukti elektronik tersebut. (**)










