Menu

Dark Mode
 

Headline

Diduga Sunat Volume Gas LPG 3 Kg, Oknum Pegawai SPPBE di Lumajang Bantalin Anak Bos nya

JATIM, Lumajang-Beredar kabar  Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, kembali disalahgunakan oleh oknum pegawai SPBE. Praktik curang dilakukan di salah satu pangkalan Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dari hasil penulusuran awak media yang berhasil mendukomentasikan dalam sebuah video, pengakuan oknum pegawai SPPBE berinisial HS dengan terang terangan menyatakan ada pengurangan isi tabung LPG 3 kg sebelum  didistribusikan ke masyarakat.

“Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman berdurasi lebih dari dua menit itu.

Lebih lanjut, HS menyebut bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Ia mengungkapkan adanya keterlibatan tiga oknum lain yang berinisial L, T, dan N. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Saat redaksi media berupaya untuk meng konfirmasi lanjutan HS mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang. Namun saat ditemui  sosok tersebut tidak kunjung datang.

Dengan bukti-bukti awal yang sudah dikantongi, sejumlah elemen masyarakat dan tim penggerak anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap melaporkan dugaan praktik korupsi ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.

“Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini menambah indikasi adanya penyalahgunaan Gas LPG yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Telah diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Publik berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG 3 kg tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. (Tim/Redaksi/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Jawa Tengah Resahkan Warga

8 July 2025 - 18:28 WIB

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM

7 July 2025 - 17:04 WIB

IWO Indonesia Tantang APH Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemda Banggai Laut

7 July 2025 - 08:28 WIB

KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Sepihak ke Polda Riau, Roland Aritonang: Koperasi Rakyat Diteror Ini Tamparan untuk Polri!”

5 July 2025 - 14:59 WIB

Pos KOPPSA-M Dibongkar di Lahan Sendiri, Reaksi Muncul Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

3 July 2025 - 10:39 WIB

Trending on Daerah