Menu

Dark Mode
 

Hukum

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU


					ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU Perbesar

JAKARTA — Tabir gelap dugaan rasuah di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali terkuak. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga aktor penting atas dugaan keterlibatan dalam sindikat korupsi masif yang mencakup pemerasan, suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif.

Langkah agresif korps adhyaksa ini ditandai dengan penahanan resmi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/5/2026). Penyelidikan mendalam Kejati Jakarta mengarah pada tiga nama yang menduduki posisi strategis. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka:

DP (Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air ( SDA) menjabat pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. DP diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui skema pemerasan dan penerimaan upeti ilegal. RS (Sekretaris Dirjen Cipta Karya) Birokrat senior yang diduga menjadi salah satu arsitek di balik rekayasa anggaran.

AS pejabat pembuat komitmen (PPK) pihak yang memegang kendali administratif dan teknis di lapangan, diduga kuat memuluskan proyek-proyek “hantu” demi mencairkan dana negara. Investigasi Kejati memetakan dua klaster kejahatan anggaran yang berjalan beriringan di kementerian tersebut.

Tersangka DP diduga kuat telah menerima aliran dana ilegal dan barang mewah sebagai imbalan dari proyek-proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Akumulasi dana lebih dari Rp2 miliar. Aset newah dua unit mobil mewah yang diduga beralih kepemilikan sebagai bentuk gratifikasi/upeti. Indikasi tindakan pemerasan terhadap kontraktor dan penerimaan suap sistematik.

Klaster proyek fiktif (Sektor Cipta Karya). Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga bermain di ranah manipulasi belanja rutin Cipta Karya untuk periode anggaran 2023–2024. Modus yang digunakan tergolong rapi: menciptakan proyek-proyek di atas kertas yang anggarannya dicairkan, namun realisasi fisiknya nol (fiktif). Estimasi Kerugian Negara, menggemboskan kas negara hingga lebih dari Rp16 miliar.

Penahanan ketiga pejabat ini sejak 21 Mei 2026, diyakini baru menjadi babak awal. Pola korupsi yang melibatkan mantan Dirjen, Sekretaris Dirjen, hingga PPK menunjukkan adanya indikasi korupsi struktural (pola berjamaah) yang terorganisir dengan rapi.

“Proyek fiktif senilai belasan miliar rupiah dan pemerasan di level Dirjen tidak mungkin berdiri sendiri. Ini adalah indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan internal, atau bahkan konspirasi yang lebih luas,”* ujar pengamat hukum yang memantau kasus ini.

Penyidik Kejati Jakarta kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak swasta (kontraktor rekanan) serta menelusuri ke mana saja aliran dana Rp16 miliar tersebut mengalir. Publik kini menunggu keberanian kejaksaan untuk menyeret seluruh jejaring yang menikmati uang rakyat ini ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?

22 May 2026 - 19:04 WIB

Sengketa Lahan PIK 2 Memanas: Tergugat Pilih Jalur Konfrontasi, Penggugat Kuliti Absennya Nono Sampono di Ruang Mediasi

21 May 2026 - 05:47 WIB

Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!

21 May 2026 - 05:42 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Trending on Daerah