Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Diduga Tanpa PBG, Bangunan Komersial di Pinang Tangerang Menantang Perda?


					Diduga Tanpa PBG, Bangunan Komersial di Pinang Tangerang Menantang Perda? Perbesar

Bangunan yang berlokasi di RT 002/01, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

TANGERANG – Sebuah bangunan besar yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, RT 002/01, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat mutlak dalam setiap pendirian bangunan di Indonesia.

Penelusuran nihil di sistem SIMBG. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil penelusuran pada sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan kata kunci alamat lokasi tersebut menunjukkan hasil yang mengejutkan: belum ada riwayat pengajuan izin sama sekali.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Bagaimana mungkin sebuah bangunan permanen dapat berdiri tanpa terdeteksi oleh sistem perizinan resmi pemerintah?

Dugaan Kebocoran PAD dan Pengangkangan Aturan

Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

“Berdasarkan pencarian di SIMBG dengan kata kunci ‘MH Thamrin RT 002 RW 001’, belum ada pengajuannya,” ungkap Kepala Dinas Perijinan Kota Tangerang R. Sugihharto Achmad Bagdja, Senin 19 Januari 2026.

Urgensi tindakan tegas. Masyarakat dan pemerhati tata kota mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyegelan jika terbukti melanggar. Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik bangunan tersebut. Namun, pihak dinas terkait menyatakan masih memerlukan identitas pemilik untuk melakukan penelusuran lebih mendalam secara administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana BOS Miliaran Rupiah SMPN 31 Kabupaten Tangerang Disorot LSM

9 June 2026 - 17:25 WIB

Sengkarut Dana BOS Rp9 Miliar SMAN 12 Kab. Tangerang: Sekolah Irit Bicara, Publik Desak Audit Investigasi Kepala Inspektorat

9 June 2026 - 13:42 WIB

Modus Klasik Anggaran Berulang Dana Desa Bojong Renged, LBH BONGKAR: Inspektorat Jangan Mandul, Segera Limpahkan ke APH!

8 June 2026 - 21:46 WIB

Menjemput Masa Depan: Hangatnya Perjuangan Orang Tua dan Siswa dalam SPMB 2026 di Tangerang dan Banten

8 June 2026 - 10:19 WIB

Berkedok Ekstrakurikuler: Misteri Pengawasan Dinas Pendidikan di Balik Petaka 9 Siswi SD Sukadiri Tangerang

6 June 2026 - 10:28 WIB

Trending on Tangerang Raya