Bangunan yang berlokasi di RT 002/01, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
TANGERANG – Sebuah bangunan besar yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, RT 002/01, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat mutlak dalam setiap pendirian bangunan di Indonesia.

Penelusuran nihil di sistem SIMBG. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil penelusuran pada sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan kata kunci alamat lokasi tersebut menunjukkan hasil yang mengejutkan: belum ada riwayat pengajuan izin sama sekali.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Bagaimana mungkin sebuah bangunan permanen dapat berdiri tanpa terdeteksi oleh sistem perizinan resmi pemerintah?
Dugaan Kebocoran PAD dan Pengangkangan Aturan
Jika terbukti tidak memiliki PBG, bangunan ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
“Berdasarkan pencarian di SIMBG dengan kata kunci ‘MH Thamrin RT 002 RW 001’, belum ada pengajuannya,” ungkap Kepala Dinas Perijinan Kota Tangerang R. Sugihharto Achmad Bagdja, Senin 19 Januari 2026.
Urgensi tindakan tegas. Masyarakat dan pemerhati tata kota mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyegelan jika terbukti melanggar. Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik bangunan tersebut. Namun, pihak dinas terkait menyatakan masih memerlukan identitas pemilik untuk melakukan penelusuran lebih mendalam secara administratif.














