JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Keputusan diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap laporan hasil fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) yang digelar oleh Komisi XI DPR RI.

Selain meresmikan kepemimpinan Destry Damayanti di puncak Bank Sentral, Rapat Paripurna DPR RI juga menyepakati perombakan jajaran Deputi Gubernur BI. Aida S. Budiman resmi ditetapkan mengisi posisi Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Destry Damayanti.
Solikin M. Juhro turut disahkan untuk mengemban amanat sebagai Deputi Gubernur BI. Ketiga figur tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos serangkaian uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan secara ketat oleh Komisi XI DPR RI pada 26–27 Agustus 2026 lalu.
Pengesahan ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat stabilitas moneter serta efektivitas kebijakan ekosistem keuangan nasional ke depan. Pengambilan sumpah jabatan akan ditetapkan di MA pada Rabu 2 September 2026 berdasarkan putusan Presiden Republik Indonesia. (*)














