Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

Melanjutkan Pengabdian: Diana Rosiyana Siap Mengemban Tugas di DPRD Kota Tangerang

badge-check


					Melanjutkan Pengabdian: Diana Rosiyana Siap Mengemban Tugas di DPRD Kota Tangerang Perbesar

KOTA TANGERANG — Langkah pengabdian politik kembali berlanjut di parlemen Kota Tangerang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang resmi menetapkan Diana Rosiyana, S.Psi., sebagai calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Tangerang.

Langkah ini diambil untuk mengisi ruang pengabdian yang ditinggalkan oleh almarhum Rusdi Alam. Penetapan Diana bukan sekadar penunjukan formal, melainkan wujud rasa hormat terhadap mandat rakyat.

Merujuk pada Berita Acara penetapan perolehan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, sosok perempuan berusia 44 tahun ini merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan tersebut, (1/9/26).

Putri daerah kelahiran Tangerang ini membawa latar belakang yang matang. Sebagai alumni SMA Negeri 2 Kota Tangerang (2000) dan lulusan Sarjana Psikologi Universitas Tarumanagara (2006). Diana memadukan kehangatan pendekatan kemanusiaan dengan pengalaman organisasi yang panjang.

Rekam jejaknya sebagai mantan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD Partai Golkar Kota Tangerang menjadi bukti komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya kaum perempuan dan keluarga.

Mengenal mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Di balik momen transisi ini, terdapat proses demokrasi yang berjalan sesuai koridor hukum untuk memastikan aspirasi warga tetap terwakili secara utuh.

PAW merupakan mekanisme ketatanegaraan untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kebijakan pemberhentian resmi.

Penghormatan pada Suara rakyat. Proses PAW menjamin bahwa tidak ada suara masyarakat yang hilang. Hukum menentukan bahwa kursi yang kosong wajib diteruskan oleh calon dari partai yang sama dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu.

Setelah penetapan dari KPU dan pengusulan oleh partai, berkas administrasi diteruskan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk peresmian pengangkatan. Pengabdian resmi dimulai saat pengambilan sumpah atau janji jabatan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Melalui proses yang tertib dan bermartabat ini, keberlanjutan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kota Tangerang dapat terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Momentum HUT Polwan ke-78, DPR Dorong Penguatan Peran Polisi Wanita Menuju Indonesia Emas

1 September 2026 - 17:48 WIB

Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Memanas: Massa Kepung Ruang Sidang, Pemicunya Dugaan Penjegalan Gus Yusuf

31 August 2026 - 08:29 WIB

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Komisi III DPR Desak Pemulihan Transaksi

26 August 2026 - 18:34 WIB

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

25 August 2026 - 11:57 WIB

Aksi Unjuk Rasa Memanas di Kantor Bupati Gowa, Massa Menerobos Masuk Koridor Ruang Kerja Bupati

24 August 2026 - 15:42 WIB

Trending on Politik