JAKARTA — Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani gelombang kerusuhan pascaaksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026)..
Dalam konferensi pers resmi yang digelar Jumat (28/8/2026), aparat kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan dan memeriksa sedikitnya 315 orang dari sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pemenuhan alat bukti, penyidik resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan langsung dalam tindak pidana kerusuhan.
Keterlibatan anak di bawah umur dan barang bukti senjata. Kepolisian mengelompokkan para terperiksa ke dalam beberapa klaster, meliputi perusuh, pelaku pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan, hingga pihak-pihak yang kedapatan membawa senjata tajam.
Sorotan tajam tertuju pada banyaknya anak di bawah umur yang terseret dalam kerusuhan ini, di mana 153 anak di antaranya turut menjalani pemeriksaan intensif.
- Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang diduga disiapkan untuk memicu bentrokan, antara lain:
Golok dan gunting
Ketapel dan mata panah
Rantai besi dan tongkat bambu
Proses hukum dan penyidikan lanjutan terhadap para tersangka kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas motif serta aktor di balik tindakan anarkis yang mencederai penyampaian aspirasi publik tersebut. (*)










