Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel Bekingi Prostitusi dan Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Dipertaruhkan


					Dugaan Oknum Satpol PP Tangsel Bekingi Prostitusi dan Jual Miras Sitaan, Citra Penegakan Hukum Dipertaruhkan Perbesar

TANGERANG SELATAN – Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan serius keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam praktik-praktik ilegal.

Dugaan ini mencakup bekingi prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan, sebuah pelanggaran yang mengkhianati sumpah jabatan dan merusak kepercayaan publik.

Kronologi dan Fakta di Lapangan.

Kasus ini bermula dari keresahan warga di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, terkait adanya praktik prostitusi yang terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Laporan dan keluhan warga kepada pihak RT/RW setempat tidak membuahkan hasil, yang memunculkan kecurigaan adanya pembiaran. Investigasi mendalam yang dilakukan pada 28 Juli 2025 mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang warga.

“Prostitusi di sini sudah lama sekali berjalan aman, karena ada koordinasi dengan aparat,” ungkap narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan adanya dugaan penjualan miras sitaan oleh oknum Satpol PP berinisial A (Jawir) dengan harga miring.

Pelanggaran Serius dan Desakan Tindakan

Dugaan penjualan miras sitaan merupakan tindakan ilegal yang bisa dijerat pidana. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan. Praktik semacam ini mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret.

* Investigasi Menyeluruh: Lakukan investigasi transparan untuk membongkar tuntas jaringan oknum yang terlibat.

* Sanksi Tegas: Berikan sanksi hukum yang setimpal bagi oknum yang terbukti bersalah, tanpa memandang jabatan.

* Evaluasi Sistem: Perkuat sistem pengawasan internal di Satpol PP untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

* Respons Cepat: Segera tindaklanjuti laporan warga dan tutup lokasi prostitusi yang meresahkan.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum menjadi taruhan utama dalam kasus ini. Publik berhak memiliki aparat yang berintegritas dan benar-benar mengabdi, bukan malah menjadi bagian dari masalah. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah