Menu

Dark Mode
 

Daerah

Janji 2 Minggu BPN Kota Bengkulu Menguap, Sengketa Tanah JBMI Menanti Kepastian


					Janji 2 Minggu BPN Kota Bengkulu Menguap, Sengketa Tanah JBMI Menanti Kepastian Perbesar

Sukriyadi Sitompul, S.Sos Ketua DPW JBMI Bengkulu

BENGKULU – Dua minggu telah berlalu sejak inspeksi mendadak (sidak) bersama dilakukan, namun janji Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk memberikan solusi atas sengketa lahan Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) hingga kini tak kunjung terbukti.

Sikap bungkam BPN ini semakin mempertebal kecurigaan publik mengenai adanya tarik-ulur dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan konflik agraria yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah.

Kronologi Janji yang menguap. Ketidakpastian ini berawal dari sidak bersama yang digelar oleh BPN Kota Bengkulu dan penyidik Polda Bengkulu pada 14 April 2026 lalu di lokasi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi.

Dalam pertemuan di lapangan tersebut, pihak BPN secara terbuka berjanji kepada warga JBMI akan memberikan kejelasan dan solusi konkret dalam waktu dua minggu setelah sidak. Namun, hingga Sabtu, 2 Mei 2026, batas waktu yang dijanjikan tersebut telah terlampaui tanpa ada kejelasan ataupun pemberitahuan resmi dari pihak BPN. Warga yang menanti kepastian hukum kini kembali gigit jari dan merasa dipermainkan oleh birokrasi pertanahan.

Kasus ini memicu kritik tajam karena sejak awal telah diwarnai oleh ketidaksinkronan data yang sangat fatal antara Polda Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu. Penyidik Polda Bengkulu menyatakan telah mengirimkan surat resmi terkait laporan warga JBMI ke BPN.

Pihak BPN sebelumnya justru mengaku tidak pernah menerima surat dari Polda, sembari berlindung di balik dalih “rahasia negara” saat diminta menunjukkan dokumen peta bidang tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) induk.

Bungkamnya BPN pasca-sidak 14 April 2026 ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi dokumen penting. Publik pun bertanya-tanya, apakah SHM baru atas nama ‘Elfi’ yang diterbitkan di atas tanah warga JBMI tersebut cacat hukum atau sengaja dilindungi oleh oknum internal.

JBMI desak satgas mafia tanah turun tangan. Menanggapi janji BPN yang menguap begitu saja, Ketua DPW JBMI Provinsi Bengkulu, Sukruyadi. Sitompul, S.Sos, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya respons instansi publik dalam menegakkan keadilan.

“Kami sudah sangat kooperatif mengikuti semua prosedur, termasuk menghadiri sidak lokasi bersama Polda dan BPN pada 14 April lalu. Tapi mana janjinya? Dua minggu sudah lewat. Jika BPN terus bungkam, jangan salahkan masyarakat jika berasumsi ada oknum mafia tanah yang sedang dilindungi di dalam sana,” tegas Sitompul.

Warga JBMI kini mendesak Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN pusat untuk segera mengambil alih kasus ini. Mereka menegaskan tidak akan mundur dan akan terus mengawal sengketa ini sampai hak atas tanah mereka dikembalikan secara sah di mata hukum.

Editor: Enjelina
Reporter: ST.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

JERITAN ALAM KECAMATAN LIMUN: SAAT ALAT BERAT MENGUASAI SUNGAI DAN PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

1 May 2026 - 12:57 WIB

Sikap Arogan Kades Sukakerta Tolak Surat Permohonan Informasi Publik, POKJA IWO Indonesia: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

1 May 2026 - 12:55 WIB

Modus Jenguk Saudara Sakit, Yanto AD Larikan Toyota Agya dan Perhiasan di Batang

1 May 2026 - 12:13 WIB

Hukum Rimba di Ruang Penyidikan: Kisah Ririn Mencari Keadilan di Tengah Patah Kaki

1 May 2026 - 11:22 WIB

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pendidikan di Kebumen

27 April 2026 - 07:45 WIB

Trending on Daerah