Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Sumatera Utara

Gaya Culas Pejabat Sibolga Usir Wartawan: ‘Klarifikasi’ Malah Memperkeruh Kebebasan Pers


					Gaya Culas Pejabat Sibolga Usir Wartawan: ‘Klarifikasi’ Malah Memperkeruh Kebebasan Pers Perbesar

Denni Aprilsyah Lubis

SIBOLGA, SUMUT — Sikap tak elegan ditunjukkan oleh pejabat Pemko Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis (Asisten Pembangunan dan Umum Sekda Kota Sibolga). Usai tindakan penolakan dan pengusiran jurnalis saat peliputan rapat di Kantor Camat Sibolga Utara viral, alih-alih meredam ketegangan dengan permohonan maaf, ia justru melayangkan “klarifikasi” yang justru dinilai kian melecehkan profesi kewartawanan.

Dalam klarifikasi tertulis dan video yang beredar, Denni menyebut rapat yang diliput bersifat internal dan tertutup, serta menuding kehadiran wartawan “tidak diundang” dan menyebarkan “informasi liar serta menyesatkan”. Sikap pimpinan birokrasi ini dinilai memicu kemarahan publik pers hingga berujung pada aksi demonstrasi ratusan jurnalis serta pelaporan resmi ke Polres Sibolga.

Klarifikasi anti-transparansi, bencana publik bukan rahasia Negara! Pernyataan Denni yang mengklaim kegiatan pembahasan bantuan bencana bersifat internal dan melarang liputan media jelas-jelas mencederai keterbukaan informasi publik. Rapat pengelolaan bantuan bencana menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan anggaran publik.

Prinsip UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi publik berhak diakses oleh masyarakat, terlebih informasi yang berkaitan dengan bencana alam. Dalih “rapat internal” dan “tidak diundang” menunjukkan betapa gagapnya oknum pejabat dalam memahami kebebasan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Wartawan bekerja bukan atas dasar undangan seremonial pejabat, melainkan atas dasar hak masyarakat untuk mengetahui (right to know). Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, bukan sekadar urusan etika birokrasi!”, kata Irwansyah S.H., seorang praktisi Hukum ini, (28/7/26).

Aksi Unjuk Rasa 27 Juli 2026, tuntut pencopotan jabatan. Memanasnya situasi mendorong solidaritas insan pers di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Sibolga pada Senin, 27 Juli 2026.

Dalam aksinya, para wartawan menyuarakan tuntutan tegas. Pencopotan Denni Aprilsyah Lubis dari jabatannya sebagai Asisten Pembangunan dan Umum Sekda Kota Sibolga karena dinilai dinilai anti-pers dan merusak citra tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Mengawal laporan yang telah dilayangkan ke Polres Sibolga atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Penegakan keterbukaan publik meminta pimpinan daerah Sibolga menertibkan jajaran ASN agar menghormati profesi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.

Insiden pengusiran hingga narasi “klarifikasi” yang terkesan menyudutkan pers ini menjadi cermin buruk tata kelola birokrasi daerah. Saat Pejabat publik justru defensif dan menuding pers menyebarkan ‘narasi liar’, publik justru patut bertanya. Apa yang sedang disembunyikan dalam rapat bantuan bencana tersebut?

Pemerintah Kota Sibolga tidak boleh bergeming atau berlindung di balik pembelaan sepihak pegawainya. Kepolisian Polres Sibolga kini memegang taruhan penegakan hukum: apakah hukum pers akan ditegakkan setara, atau tindakan intimidasi terhadap jurnalis akan terus dibiarkan menjadi tradisi pejabat anti-kritik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bantuan Presiden Hadirkan Harapan Baru Bagi Keluarga Baharuddin di Balige

22 May 2026 - 19:23 WIB

Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

28 August 2025 - 07:58 WIB

Pembangunan SMK Beraroma Korupsi, Kepala Sekolah Simalungun Mengaku ‘Dilindungi’

26 August 2025 - 13:03 WIB

Trending on Hukum