JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatatkan lonjakan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2026.
Hingga pertengahan September 2026, sebanyak 1,124 miliar batang rokok ilegal berhasil disita, meningkat hingga 60 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penyampaian capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penindakan masif sitaan 1,124 miliar batang rokok ilegal menandakan pengawasan kepabeanan yang semakin diperketat di berbagai lini perbatasan dan jalur distribusi. Selain penindakan, DJBC mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026.
Angka ini mencapai 62,6 persen dari target APBN dan tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year-on-year). Momen unik sempat terjadi saat pemaparan materi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencairkan suasana dengan bertanya kepada wartawan mengenai jumlah batang rokok dalam satu bungkus.
Pertanyaan tersebut mendadak dijawab langsung oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. “Ah, Dirjen Bea Cukai memang mantap,” seloroh Suahasil yang disambut gelak tawa dan tepuk tangan para pejabat Kementerian Keuangan yang hadir.
Peningkatan pengawasan rokok ilegal ini diharapkan terus menekan angka kebocoran penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal. (**)










