Menu

Dark Mode
 

Headline

Guncangan di ‘Kota Benteng’: Skandal Aset Rp7,8 Triliun Menguap? Sachrudin Kembali Dibidik Kejati


					Guncangan di ‘Kota Benteng’: Skandal Aset Rp7,8 Triliun Menguap? Sachrudin Kembali Dibidik Kejati Perbesar

TANGERANG – Langit politik Kota Tangerang kembali diselimuti mendung tebal. Belum kering tinta pemberitaan mengenai isu “upeti” Rp1 miliar yang sempat memanaskan jagat maya, kini Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kembali dihadapkan pada ujian integritas yang jauh lebih berat. Sebuah laporan resmi telah meluncur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyeret nama besarnya dalam pusaran dugaan skandal pengelolaan aset negara.

Kali ini, sorotan bukan sekadar pada angka, melainkan pada potensi kerugian negara yang sistemik. Aktivis menuding adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang atas aset tanah hibah yang disinyalir telah berubah fungsi menjadi lumbung komersial bagi segelintir pihak.

Puncak Gunung Es: Dari Rp42,7 Miliar Menuju Rp7,8 Triliun

Laporan yang dilayangkan ke Kejati Banten ini bak membuka kotak pandora pengelolaan aset di Kota Tangerang. ‘Agus Sapto Utomo’ pelapor yang dikutip dari laman RATASTV, mengungkap data yang menohok. Dugaan penyimpangan tanah hibah senilai Rp42,7 miliar hanyalah puncak dari gunung es permasalahan aset daerah.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan fakta mengejutkan. Terdapat lebih dari 5.000 bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang yang belum bersertifikat. Nilai total aset yang ‘menggantung’ ini mencapai Rp7,8 triliun,” ungkap Sapto dengan tegas.

Angka Rp7,8 triliun bukanlah jumlah yang kecil. Ini adalah alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan. Ketidakjelasan status hukum ribuan aset ini membuka celah raksasa bagi oknum untuk melakukan penyerobotan, pengalihan fungsi, hingga komersialisasi ilegal.

Anomali Aset: Tanah Negara Jadi Ruko Komersial?

Secara spesifik, laporan tersebut menyoroti 6 bidang tanah hibah yang dinilai menyalahi aturan fatal. Tanah yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik atau sosial, kini diduga kuat telah bersalin rupa menjadi pemukiman pribadi dan ruko komersial.

“Nilainya sekitar Rp42,7 miliar untuk 6 bidang itu saja. Tanah hibah haram hukumnya dikomersilkan untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar maladministrasi, ini potensi pidana korupsi,” tambah Sapto. Publik pun bertanya, bagaimana mungkin aset negara di lokasi strategis bisa beralih fungsi tanpa sepengetahuan pimpinan daerah? Apakah ini kelalaian, atau ada “restu” diam-diam dari penguasa?

Ujian Integritas Sang “Bos Golkar”

Bagi Sachrudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Tangerang, rentetan laporan ini bukan sekadar gangguan kinerja, melainkan ancaman serius bagi karier politiknya. Jika isu sebelumnya dianggap riak kecil, temuan LHP BPK ini berpotensi menjadi tsunami politik.

Masyarakat kini menunggu, apakah Kejati Banten memiliki nyali untuk menelusuri benang kusut aset triliunan rupiah ini? Atau, kasus ini akan berakhir antiklimaks seperti dugaan-dugaan sebelumnya?
“Ini bukan lagi soal serangan politik, tapi soal uang rakyat dan aset negara. Jika Rp42,7 miliar saja bisa ‘dimainkan’, bagaimana nasib aset Rp7,8 triliun lainnya?” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.

Menanti Suara Kejati dan Pemkot

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (25/11/2025), konfirmasi resmi dari pihak terkait masih nihil. Upaya verifikasi telah dilakukan kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, maupun Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mualim.

Namun, kedua belah pihak belum memberikan tanggapan resmi terkait status laporan maupun bantahan atas tuduhan tersebut. Sikap diam ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik, transparansi adalah kewajiban. Publik Kota Tangerang mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional: Tajam ke atas, dan tidak tumpul karena kepentingan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

10 April 2026 - 18:49 WIB

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

7 April 2026 - 10:52 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Trending on Daerah