Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Jangan Cuma Dikembalikan! Kajati dan KPK Wajib Pidanakan Pejabat Banyuasin Langgar Aturan


					Jangan Cuma Dikembalikan! Kajati dan KPK Wajib Pidanakan Pejabat Banyuasin Langgar Aturan Perbesar

BANYUASIN, Sumatera Selatan – Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, mendesak keras Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang masif dan terstruktur di lingkaran Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin, Sumatera Selatan. Data Laporan Keuangan menunjukkan bahwa APBD 2024 Banyuasin diduga telah menjadi ‘santapan’ koruptor berjemaah melalui dua pelanggaran utama yang merusak tata kelola keuangan negara.

Data menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengalokasikan Belanja Pegawai (diluar tunjangan guru dari TKD) sebesar 32,07% dari total belanja APBD-P. Angka ini melampaui batas maksimum 30% yang diwajibkan oleh peraturan (Permendagri No. 15 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022).

*Pelanggaran Kritis dan Dampaknya*

Pelanggaran Hukum Berulang: Persentase belanja pegawai ini bahkan sudah disoroti Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak tahun 2023 (32,60%) dan kini meningkat (32,90% menurut Menkeu). Ini menunjukkan PEMDA BANYUASIN MEMBANDEL dan secara sengaja mengabaikan perintah wajib efisiensi yang diamanatkan Undang-Undang.

Kelebihan alokasi Belanja Pegawai ini secara langsung memangkas porsi anggaran untuk belanja operasional lain, dan yang paling krusial, belanja INFRASTRUKTUR dan program pembangunan daerah. Ini berarti, pembangunan jalan, fasilitas publik, dan layanan dasar untuk rakyat terpaksa dikorbankan demi membayar gaji dan tunjangan yang melampaui batas wajar.

Manajemen Kepegawaian Ambigu: BKPSDM Banyuasin menunjukkan kinerja yang sangat buruk, bahkan data ketersediaan ASN tidak andal. Terjadi penurunan PNS 1.108 orang dan kenaikan PPPK 3.109 orang dalam satu tahun tanpa penjelasan. Lebih parah lagi, pengadaan 4.099 PPPK pada 2025 tidak didasarkan pada Peta Jabatan yang jelas, melainkan hanya permintaan SKPD. Ini membuka pintu lebar bagi dugaan KKN, titipan jabatan, dan penempatan pegawai yang tidak sesuai kebutuhan riil—sebuah bom waktu anggaran di masa depan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di BPKAD telah mengetahui pelanggaran ini sejak lama, namun tetap memprosesnya. Alasan “terkendala jumlah ASN” tidak bisa diterima sebagai pembenaran atas pelanggaran mandatory spending. Kegagalan Ketua TAPD menyusun Rencana Aksi penurunan proporsi belanja pegawai menunjukkan ketiadaan political will untuk taat hukum. Selain kelebihan di Belanja Pegawai, Pemkab Banyuasin juga melanggar ketentuan minimum alokasi anggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) ASN.

Kegagalan Pengalokasian Dana:

Wajib Alokasi: Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 mewajibkan Pemda Kabupaten/Kota mengalokasikan minimal 0,16% dari total belanja daerah untuk Diklat ASN. Angka Sebenarnya: Kebutuhan alokasi minimal adalah Rp4.297.775.848,35.

Namun, Banyuasin hanya menganggarkan Rp3.900.774.000,00. Kekurangan alokasi ini secara langsung mengancam kualitas dan kompetensi ASN Banyuasin. Ini berarti Pemda secara sengaja mengabaikan pengembangan SDM-nya sendiri, yang pada akhirnya berisiko menghambat target capaian kinerja program pemerintah daerah.

*TUNTUTAN MENDESAK: BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, INI KEJAHATAN!*

Dua pelanggaran anggaran ini—kelebihan di Belanja Pegawai dan kekurangan di Diklat—bukanlah sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah gejala sistematis bahwa APBD Banyuasin telah ‘dijadikan sandera’ oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok dibandingkan pembangunan daerah.

Ali Sopyan dan Media Rajawali News Grup mendesak keras

“Kajati dan KPK RI harus segera membentuk tim investigasi Tipikor untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Pemda Banyuasin. Fokus penyelidikan tidak boleh hanya pada pengembalian uang, tetapi pada tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penganggaran fiktif/manipulatif, (20/11/2025).

“Usut tuntas dugaan KKN dalam proses pengadaan PPPK dan PNS yang tidak sesuai Peta Jabatan, karena ini menjadi lubang utama kebocoran anggaran Belanja Pegawai. Tarik mundur semua TAPD dan Kepala BKPSDM yang terbukti gagal memedomani ketentuan, karena merekalah yang bertanggung jawab atas keruntuhan tata kelola keuangan Banyuasin,” ungkap Ali Sopyan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah