JAKARTA, BTF – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta enam orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (29/9/26).
Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus hukum yang menyeret deretan petinggi BGN. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dipastikan segera berhadapan dengan persidangan bersama dua mantan wakilnya serta tiga pihak terkait lainnya.

Berikut daftar enam tersangka yang resmi dilimpahkan. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak terdekat Sony Sonjaya. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Langkah hukum ini diharapkan dapat mengurai secara tuntas dugaan penyelewengan dana program strategis nasional tersebut di meja hijau. ( MT).














