JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Rabu (23/9/26), penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk ampul/amplop berisi uang cash.
Selain dokumen serta barang bukti elektronik, amplop bernilai belum pasti tersebut diduga kuat merupakan penerimaan ilegal dari para pemohon layanan pertanahan setempat. Saat ini, penyidik masih menghitung total nominal uang yang berada di dalam paket amplop tersebut.

Penggeledahan di Mojokerto ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan gratification lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelum menyasar BPN Mojokerto, KPK telah menggeledah kantor pusat Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Bogor, hingga kediaman tersangka Lampri. (**)














