Menu

Dark Mode
 

Hukum

KRONIS! Anggaran BKBK Sumsel Rp2,14 T Tak Terukur, BPK Peringatkan APBD Terancam Beban Defisit dan Utang


					KRONIS! Anggaran BKBK Sumsel Rp2,14 T Tak Terukur, BPK Peringatkan APBD Terancam Beban Defisit dan Utang Perbesar

PALEMBANG, SUMSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel membongkar praktik tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berisiko tinggi di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Temuan serius ini berkaitan dengan Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai nilai fantastis: Rp2,14 Triliun. BPK menilai penganggaran ini dilakukan secara ‘gelondongan’ dan tidak terukur, berpotensi membebani keuangan daerah dan memperburuk kondisi utang Pemprov Sumsel, Minggu ( 14/12 )

Penekanan pada Angka dan Risiko

Anggaran BKBK senilai Rp2.141.561.993.237,00 (dengan realisasi 88,58%) dianggarkan tanpa rincian alokasi per kabupaten/kota. Angka tersebut hanyalah nilai estimasi pagu keseluruhan.

Praktik penganggaran “anggaran hantu” ini dinilai BPK membebani keuangan daerah dan terjadi di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang).

*engungkapan Akar Masalah dan Tanggung Jawab

Praktik anggaran global BKBK ini ternyata bukan hal baru, melainkan telah berlangsung secara kronis sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024. BPK mencatat bahwa ketiadaan aturan rinci dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 mengenai mekanisme perencanaan Belanja BKBK menjadi alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat anggaran secara global.

Padahal, Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama pengelolaan APBD, harus memastikan setiap pengeluaran, terutama yang nilainya besar, memiliki dasar perencanaan yang kuat.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga disorot karena penganggaran pendapatan, seperti PAD dan DBH, tidak realistis dan melebihi potensi riil. Hal ini menciptakan defisit yang tersembunyi dan memperburuk beban keuangan daerah, sementara nilai alokasi BKBK justru terus meningkat setiap tahun.

Penutup dengan Tuntutan (Call to Action)

BPK telah mengeluarkan rekomendasi tegas yang tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2024 dan Januari 2025. Salah satu rekomendasinya adalah memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi untuk mengatasi defisit dan menyelesaikan utang.

“Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara ‘gelondongan’ menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas BPK. “Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi.”

Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar administratif, untuk menjamin tata kelola keuangan yang sehat dan mencegah masyarakat Sumsel menanggung beban utang yang diwariskan. (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Janji: Anggaran Ternak Ratusan Juta, Fisik Kambing Hanya Separuh

21 April 2026 - 18:45 WIB

Tragedi di Pintu Kedatangan, Sang Politisi Rebah di Bumi Kei

20 April 2026 - 07:32 WIB

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

Trending on Headline