Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

KRONIS! Anggaran BKBK Sumsel Rp2,14 T Tak Terukur, BPK Peringatkan APBD Terancam Beban Defisit dan Utang


					KRONIS! Anggaran BKBK Sumsel Rp2,14 T Tak Terukur, BPK Peringatkan APBD Terancam Beban Defisit dan Utang Perbesar

PALEMBANG, SUMSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel membongkar praktik tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berisiko tinggi di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Temuan serius ini berkaitan dengan Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai nilai fantastis: Rp2,14 Triliun. BPK menilai penganggaran ini dilakukan secara ‘gelondongan’ dan tidak terukur, berpotensi membebani keuangan daerah dan memperburuk kondisi utang Pemprov Sumsel, Minggu ( 14/12 )

Penekanan pada Angka dan Risiko

Anggaran BKBK senilai Rp2.141.561.993.237,00 (dengan realisasi 88,58%) dianggarkan tanpa rincian alokasi per kabupaten/kota. Angka tersebut hanyalah nilai estimasi pagu keseluruhan.

Praktik penganggaran “anggaran hantu” ini dinilai BPK membebani keuangan daerah dan terjadi di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang).

*engungkapan Akar Masalah dan Tanggung Jawab

Praktik anggaran global BKBK ini ternyata bukan hal baru, melainkan telah berlangsung secara kronis sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024. BPK mencatat bahwa ketiadaan aturan rinci dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 mengenai mekanisme perencanaan Belanja BKBK menjadi alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat anggaran secara global.

Padahal, Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama pengelolaan APBD, harus memastikan setiap pengeluaran, terutama yang nilainya besar, memiliki dasar perencanaan yang kuat.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga disorot karena penganggaran pendapatan, seperti PAD dan DBH, tidak realistis dan melebihi potensi riil. Hal ini menciptakan defisit yang tersembunyi dan memperburuk beban keuangan daerah, sementara nilai alokasi BKBK justru terus meningkat setiap tahun.

Penutup dengan Tuntutan (Call to Action)

BPK telah mengeluarkan rekomendasi tegas yang tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2024 dan Januari 2025. Salah satu rekomendasinya adalah memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi untuk mengatasi defisit dan menyelesaikan utang.

“Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara ‘gelondongan’ menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas BPK. “Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi.”

Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar administratif, untuk menjamin tata kelola keuangan yang sehat dan mencegah masyarakat Sumsel menanggung beban utang yang diwariskan. (PRIMA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Skandal Iklan Fiktif Bank BJB: Negara Dirugikan Rp223 Miliar, KPK Resmi Tahan Para Tersangka

11 August 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum