PALEMBANG, SUMSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel membongkar praktik tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berisiko tinggi di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Temuan serius ini berkaitan dengan Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai nilai fantastis: Rp2,14 Triliun. BPK menilai penganggaran ini dilakukan secara ‘gelondongan’ dan tidak terukur, berpotensi membebani keuangan daerah dan memperburuk kondisi utang Pemprov Sumsel, Minggu ( 14/12 )

Penekanan pada Angka dan Risiko
Anggaran BKBK senilai Rp2.141.561.993.237,00 (dengan realisasi 88,58%) dianggarkan tanpa rincian alokasi per kabupaten/kota. Angka tersebut hanyalah nilai estimasi pagu keseluruhan.
Praktik penganggaran “anggaran hantu” ini dinilai BPK membebani keuangan daerah dan terjadi di tengah rendahnya kemampuan Pemprov Sumsel untuk mengembalikan kewajiban (utang).
*engungkapan Akar Masalah dan Tanggung Jawab
Praktik anggaran global BKBK ini ternyata bukan hal baru, melainkan telah berlangsung secara kronis sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024. BPK mencatat bahwa ketiadaan aturan rinci dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 mengenai mekanisme perencanaan Belanja BKBK menjadi alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuat anggaran secara global.
Padahal, Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama pengelolaan APBD, harus memastikan setiap pengeluaran, terutama yang nilainya besar, memiliki dasar perencanaan yang kuat.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga disorot karena penganggaran pendapatan, seperti PAD dan DBH, tidak realistis dan melebihi potensi riil. Hal ini menciptakan defisit yang tersembunyi dan memperburuk beban keuangan daerah, sementara nilai alokasi BKBK justru terus meningkat setiap tahun.
Penutup dengan Tuntutan (Call to Action)
BPK telah mengeluarkan rekomendasi tegas yang tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2024 dan Januari 2025. Salah satu rekomendasinya adalah memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi untuk mengatasi defisit dan menyelesaikan utang.
“Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara ‘gelondongan’ menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas BPK. “Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran dan membebani APBD di tengah defisit yang terjadi.”
Gubernur Sumsel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara substansial, bukan sekadar administratif, untuk menjamin tata kelola keuangan yang sehat dan mencegah masyarakat Sumsel menanggung beban utang yang diwariskan. (PRIMA)














