Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Kuasai Lahan BMKG Belasan Anggota Ormas di Tangerang Selatan Diamankan Polisi

 

 

TANGERANG-Kepolisian Polda Metro Jaya ambil tindakan tegas terkait aksi premanisme oleh kelompok ormas di Tangerang Selatan Provinsi Banten. Pihak kepolisian merobohkan markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, dan mengamankan belasan anggota ormas berikut sosok yang mengaku sebagai ahli waris.

Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indardi, S.H, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan Pers nya menjelaskan, kegiatan operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan dalam rangka memberikan Kamtibmas yang kondusif kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan jangan takut serta melaporkan apabila ada aksi premanisme.

“Jadi  modus para preman ini, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak tanah  milik BMKG. Kemudian memberikan ijin dengan menyewa nyewa lahan  kepada para pedagang serta memungut uang puluhan juta rupiah dari pedagang oleh oknum ketua ormas berinisial Y,” kata Kombes Ade, Minggu 25 Mei 2025.

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 426 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Satpol PP untuk membongkar markas ormas tersebut yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik(BMKG) di Tangerang Selatan. Markas ormas yang pada bagian depannya bertuliskan “GRIB Jaya Satu Komando” itu dirobohkan menggunakan mesin pengeruk atau ekskavator.

“Kita mengamankan 11 orang oknum anggota Ormas dan 6 [enam] diantaranya yang mengaku sebagai ahli waris. Setidaknya ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi ini. Selanjutnya proses hukum tetap berjalan, karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak kemudian dugan tindak pidana penggelapan hak serta kekerasan bersama sama didepan umum terhadap orang,”ujar Kombes Ade.

Diakhir Kombes Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme. Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan tindakan premanisme dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya. Karena Negara tidak boleh kalah dengan preman untuk itu negara harus hadir.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya. Berdasarkan keterangan pihak BMKG dilokasi pembongkaran, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024. Ormas tersebut juga memasang plang bertuliskan milik ahli waris serta merusak pagar di area lahan. [red]

Editor: Enjelina

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Trending on Hukum