Menu

Dark Mode
 

Hukum

Kuasai Lahan BMKG Belasan Anggota Ormas di Tangerang Selatan Diamankan Polisi

 

 

TANGERANG-Kepolisian Polda Metro Jaya ambil tindakan tegas terkait aksi premanisme oleh kelompok ormas di Tangerang Selatan Provinsi Banten. Pihak kepolisian merobohkan markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, dan mengamankan belasan anggota ormas berikut sosok yang mengaku sebagai ahli waris.

Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indardi, S.H, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan Pers nya menjelaskan, kegiatan operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan dalam rangka memberikan Kamtibmas yang kondusif kepada masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan jangan takut serta melaporkan apabila ada aksi premanisme.

“Jadi  modus para preman ini, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak tanah  milik BMKG. Kemudian memberikan ijin dengan menyewa nyewa lahan  kepada para pedagang serta memungut uang puluhan juta rupiah dari pedagang oleh oknum ketua ormas berinisial Y,” kata Kombes Ade, Minggu 25 Mei 2025.

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 426 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Satpol PP untuk membongkar markas ormas tersebut yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik(BMKG) di Tangerang Selatan. Markas ormas yang pada bagian depannya bertuliskan “GRIB Jaya Satu Komando” itu dirobohkan menggunakan mesin pengeruk atau ekskavator.

“Kita mengamankan 11 orang oknum anggota Ormas dan 6 [enam] diantaranya yang mengaku sebagai ahli waris. Setidaknya ada 426 petugas yang melaksanakan kegiatan operasi ini. Selanjutnya proses hukum tetap berjalan, karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak kemudian dugan tindak pidana penggelapan hak serta kekerasan bersama sama didepan umum terhadap orang,”ujar Kombes Ade.

Diakhir Kombes Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme. Ia meminta masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan tindakan premanisme dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya. Karena Negara tidak boleh kalah dengan preman untuk itu negara harus hadir.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya. Berdasarkan keterangan pihak BMKG dilokasi pembongkaran, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024. Ormas tersebut juga memasang plang bertuliskan milik ahli waris serta merusak pagar di area lahan. [red]

Editor: Enjelina

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”

9 May 2026 - 12:03 WIB

Trending on Daerah