BENGKULU – Senyapnya Jalan Hibrida, Kota Bengkulu pada Senin petang (9/3/2026) mendadak pecah saat tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangsek masuk ke kediaman pribadi Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bukan sekadar penangkapan rutin. Di lokasi kejadian, penyidik tidak hanya mengamankan sang Bupati dan istrinya, tetapi juga memergoki Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong yang tengah berkumpul bersama seorang kontraktor swasta. Kehadiran figur-figur ini di luar jam kantor dan di kediaman pribadi memperkuat dugaan adanya praktik “setoran” proyek infrastruktur.

Kronologi pengintaian, dari Bengkulu Selatan ke meja transaksi. Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa KPK telah membuntuti pergerakan Fikri Thobari sejak Senin pagi. Bupati sempat terlihat menghadiri kegiatan internal di Bengkulu Selatan untuk membangun alibi aktivitas kedinasan normal.
Namun, pergerakan sebenarnya terjadi pada sore hari. Tim KPK mensinyalir adanya rencana penyerahan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai commitment fee atas sejumlah proyek strategis di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026. Mengapa ada kontraktor dan kadis PUPR? Kehadiran Kepala Dinas PUPR dan seorang kontraktor di rumah pribadi Bupati menjadi titik sentral investigasi ini.
Berikut adalah beberapa poin tajam yang patut disoroti. Penyalahgunaan Wewenang: Mengapa koordinasi teknis pekerjaan publik dilakukan di kediaman pribadi pada malam hari. Sumber internal menyebutkan adanya dugaan pengkondisian lelang proyek jalan dan jembatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Diamankannya istri Bupati memunculkan spekulasi klasik dalam kasus korupsi daerah: penggunaan rekening keluarga sebagai penampung dana gratifikasi. Status terkini sedang pemeriksaan Intensif. Sekitar pukul 18.00 WIB, lima orang yang diamankan langsung digelandang ke Mapolresta Bengkulu dengan pengawalan ketat.
“Ini adalah langkah awal. Kami sedang mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dan menghitung total barang bukti uang yang ditemukan di lokasi,” ujar seorang sumber di lingkungan penegak hukum.
OTT ini menjadi potret buram tata kelola pemerintahan di Rejang Lebong. Jika terbukti, keterlibatan kolektif antara Kepala Daerah, Kepala Dinas, dan Kontraktor menunjukkan bahwa korupsi di wilayah ini bersifat sistemik dan struktural, bukan sekadar oknum tunggal. Kini publik menunggu, apakah KPK akan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau berhenti pada suap proyek semata. (Red)













