TANGERANG – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (KITA-PD) Wilayah Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja subsidi angkutan perkotaan kepada PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen surat bernomor 028/K/DPW-KITA-PD/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 tersebut, KITA-PD menyoroti sejumlah poin krusial terkait penggunaan anggaran belanja subsidi senilai lebih dari Rp42 miliar.

Catatan Penting Temuan BPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat beberapa indikasi persoalan dalam pengelolaan subsidi tersebut.
- Kelebihan Pembebanan Anggaran: Terindikasi adanya kelebihan pembebanan belanja subsidi senilai Rp3.622.618.617,32.
- Ketidaksesuaian Komponen Biaya: Ditemukan perbedaan perhitungan biaya operasional angkutan, termasuk biaya penggunaan serta rasio konsumsi BBM.
- Discrepancy Jumlah Penumpang dan Pendapatan Tiket: Dari sekitar 1,548,016 penumpang angkutan perkotaan PT TNG selama TA 2025, pendapatan tiket yang tercatat sekitar Rp3.092.000.000. Namun, pendapatan tiket tersebut diduga belum diperhitungkan secara semestinya untuk menentukan besaran subsidi.
Melalui surat tersebut, KITA-PD mendesak Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk memberikan jawaban resmi dan terbuka mengenai beberapa aspek kunci:
Mekanisme verifikasi Dishub terhadap jumlah penumpang, pendapatan tiket, biaya operasional, serta konsumsi BBM.
Metodologi perhitungan rasio BBM dan komparasi biaya operasional yang digunakan. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK terkait permasalahan subsidi PT TNG, termasuk status pengembalian atau penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Kendala dan evaluasi serta langkah pencegahan agar permasalahan serupa tidak berulang pada TA 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi dan klarifikasi yang dikirimkan oleh LSM KITA-PD. (**)














