PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar sebuah rumah warga yang terbukti memakan sebagian badan jalan publik di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada Jumat (2/10/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat terjaga.

Penertiban sempat mendapat penolakan dari pihak pemilik rumah. Namun, proses pembongkaran berakhir kondusif setelah petugas mengedepankan pendekatan dialogis dan pemahaman secara humanis.
Pihak Satpol PP sebelumnya telah melayangkan imbauan agar pemilik rumah membongkar bangunan pagar tersebut secara mandiri. Karena batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, tindakan pembongkaran paksa oleh tim gabungan terpaksa dilakukan.
Tindakan penertiban ini bertujuan utama untuk memulihkan fungsi hakiki badan jalan sebagai fasilitas umum demi kelancaran lalu lintas serta keamanan masyarakat sekitar.
Menanggapi kejadian ini, pihak Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi dan memastikan batas lahan kepemilikan sebelum mendirikan bangunan, sehingga tidak menyerobot hak publik maupun mengganggu kenyamanan warga lainnya. (**)














