JAKARTA — Nama pengusaha jalan tol kenamaan, Jusuf Hamka alias Babah Alun, menjadi sorotan utama panggung nasional pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara resmi menandai babak baru perjalanan kariernya.
Masuknya sosok yang dikenal dermawan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk merangkul tokoh bisnis berpengalaman dalam merumuskan arah kebijakan negara.

Saat ditanya mengenai kesiapannya usai kedatangannya di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.10 WIB, Babah Alun merespons lugas. “Insya Allah,” ujar Jusuf Hamka di hadapan awak media.
“Tugas negara tidak boleh ditolak dan setiap warga negara harus siap berbakti demi kemajuan negeri.” lanjut kata pria kelahiran 5 Desember 1957 dengan nama lahir Jauw A Loen (Alun Joseph) ini yang memiliki rekam jejak panjang.
Sebelum dikenal luas lewat kiprahnya di bisnis jalan tol, ia pernah melakoni berbagai pekerjaan dari bawah, mulai dari pedagang asongan, pengusaha kayu, hingga operator traktor proyek konstruksi. Sosok yang memeluk agama Islam pada 1981 di bawah bimbingan Buya Hamka ini kini membawa pengalaman usahanya ke lingkaran inti pertimbangan presiden.
Namun, di tengah momen penting pelantikannya, angin kencang menerpa dari sudut lain. Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dikabarkan resmi melaporkan Jusuf Hamka ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Perselisihan tersebut dipicu oleh serangkaian pernyataan Babah Alun di media sosial terkait isu penipuan, perpajakan, hingga polemik Bank MNC. Pihak MNC Group menilai narasi tersebut mengarah pada fitnah yang merugikan reputasi korporasi.
“Setiap tuduhan tanpa dasar yang menyangkut reputasi dan integritas bisnis harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif dan transparan,” tegas Hary Tanoesoedibjo dalam pernyataan yang beredar di media sosial.
Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kejelasan proses hukum yang membayangi sang pengusaha jalan tol di tengah tugas barunya sebagai anggota Wantimpres. (**)














