BANDUNG BARAT — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengembang properti yang berlokasi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Langkah tegas ini dilakukan pada Selasa (29/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut pada Rabu (30/9/2026). “Betul mas. (Sudah digeledah) tadi malam,” ujar Budi saat memberikan konfirmasi kepada awak media.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen yang berkaitan langsung dengan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahiyangan Investindo.
Dokumen-dokumen yang disita tersebut mencakup berkas pengurusan perpanjangan izin HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang sebelumnya mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nama PT Bela Parahiyangan Investindo muncul dalam alur penyidikan setelah penyidik menemukan keterkaitan dugaan praktik rasuah dalam proses pengurusan izin pertanahan tersebut.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti dokumen yang telah disita guna membongkar lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan HGB ini. (**)














