BEKASI — Pihak kepolisian resmi menetapkan masinis Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas kereta api yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).

Menurut penjelasannya, keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan hasil penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
“Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya.
Pascanetapan status baru ini, penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan bakal segera memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Atas dugaan kelalaian atau pelanggaran tersebut, AN disangkakan pasal berlapis, yaitu, pasal 323, 324, dan atau 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan ancaman dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut, tersangka AN terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. (**)










