Menu

Dark Mode
 

Headline

Menelisik Dapur Fiskal Tayo & Si Benteng: Benarkah Hanya Strategi “Bakar Uang”?


					Menelisik Dapur Fiskal Tayo & Si Benteng: Benarkah Hanya Strategi “Bakar Uang”? Perbesar

KOTA TANGERANG – Sebuah pernyataan pejabat Pemerintah Kota Tangerang mengenai kesehatan finansial moda transportasi kebanggaan warga: Bus Tayo dan angkutan pengumpan (feeder) Si Benteng. Istilah “bakar uang” yang mencuat. Pernyataan pejabat teras tersebut seolah membuka tabir adanya beban fiskal yang kian berat di balik kenyamanan tarif murah bagi masyarakat.

Sebuah pesan singkat dari Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Dr. Mugiya Wardhany, SE, M.Si., menjadi sorotan. Dalam kapasitasnya sebagai Kadis sekaligus Komisaris PT Tangerang Nusantara Global (TNG), ia memperingatkan agar tidak menggunakan diksi tersebut ke ranah publik.

“Kalimat bakar uang bisa disalahartikan, Pak. Nanti dipelintir lagi,” tulis Mugi dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat 6 Maret 2026.

Antara subsidi layanan dan inefisiensi anggaran. Dalam terminologi ekonomi dan transportasi publik, subsidi adalah instrumen standar untuk menjamin hak mobilitas warga. Namun, penggunaan istilah “bakar uang” dalam percakapan internal mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa nilai subsidy per passenger (subsidi per penumpang) mungkin sudah melampaui batas kewajaran atau target efisiensi yang ditetapkan dalam APBD.

Berdasarkan data yang dihimpun, operasional Tayo dan Si Benteng sangat bergantung pada suntikan dana pemerintah daerah melalui skema kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO). Masalahnya, transparansi mengenai rasio keterisian penumpang (load factor) dibandingkan dengan biaya operasional per unit (BOP) belum sepenuhnya dibuka secara berkala ke hadapan publik.

Menagih transparansi PT TNG sebagai operator, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) kini berada di bawah mikroskop publik. Jika benar beban anggaran tersebut dikategorikan sebagai “bakar uang” oleh internal pemerintah sendiri, maka muncul beberapa poin krusial yang perlu dijawab:

  •  Audit Operasional: Berapa biaya riil yang dikeluarkan APBD untuk mensubsidi satu tiket penumpang Tayo dan Si Benteng?
  • Evaluasi Rute: Apakah rute-rute yang ada saat ini sudah efektif menyerap kebutuhan mobilitas, atau justru banyak unit yang berkeliling dalam kondisi kosong?
  • – Keberlanjutan Fiskal: Sampai kapan kekuatan APBD mampu menopang tarif rendah jika tidak ada peningkatan pendapatan non-tiket (non-farebox revenue) seperti iklan atau kerja sama komersial lainnya?

Secara etika jurnalistik, penting untuk dicatat bahwa kekhawatiran Kadis Kominfo mengenai “pelintiran” istilah bisa dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas persepsi publik. Namun, bagi masyarakat sebagai pembayar pajak, istilah tersebut adalah sinyal bahaya akan pengelolaan dana yang mungkin tidak produktif.

Irwansyah S.H., menyebutkan bahwa subsidi transportasi seharusnya dipandang sebagai “investasi sosial”, bukan pembakaran uang. Namun, investasi tersebut harus terukur. Jika kebocoran anggaran terjadi akibat manajemen yang buruk, maka istilah “bakar uang” bukan lagi sekadar salah pilih kata, melainkan sebuah pengakuan atas kegagalan sistemik.

Langkah selanjutnya untuk transparansi, publik kini menanti langkah nyata dari Pemkot Tangerang untuk membedah laporan keuangan PT TNG secara terbuka. Menutup celah informasi hanya akan memperkuat asumsi bahwa ada yang tidak beres dalam dapur transportasi kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang 2026 Melonjak Rp12 Miliar, Tertinggi di Lingkungan Pemkot

19 April 2026 - 00:05 WIB

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Trending on Daerah