SERANG, BTF — Proyek pembangunan gedung sekolah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten senilai Rp7,5 miliar di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, memicu gelombang kritik pedas.
Praktik pembangunan fisik yang nekat berjalan sebelum dokumen perizinan resmi terbit, ditambah minimnya pengawasan serta pengabaian keselamatan kerja, dinilai sebagai bentuk ugal-ugalan dalam pengelolaan anggaran publik.

Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H., menanggapi keras penyataan pihak Inspektorat Provinsi Banten yang seolah mengerdilkan masalah ini hanya sebagai “kesalahan prosedur”.
Menurutnya, mendahulukan fisik bangunan tanpa perizinan (PBG/SIMBG) dan klarifikasi teknis dari dinas setempat merupakan tindakan melanggar hukum serta memuat potensi maladministrasi berat.
“Sangat tidak masuk akal jika proyek senilai Rp7,5 miliar dikerjakan dulu baru dokumen perizinannya disusulkan ke PTSP dan aplikasi SIMBG. Ini bukan sekadar ‘salah alur’, tetapi dugaan kesengajaan menabrak regulasi. Jangan sampai dalih Contract Change Order (CCO) atau adendum kontrak dijadikan preseden untuk memaklumi pelanggaran sejak awal perancangan,” tegas Irwansyah, S.H.
Irwansyah menambahkan, Inspektorat Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh bersikap normatif atau berpuas diri dengan audit formalitas. Ia mendesak agar pemeriksaan dilakukan hingga ke akar masalah, termasuk mengevaluasi oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal Dindikbud Banten maupun pihak penyedia jasa (kontraktor).
Dugaan amburadulnya koordinasi ini makin diperkuat oleh pesan konfirmasi yang dikirimkan Inspektorat IV (Irban 4) Banten, Diana, mengonfirmasi bahwa pendaftaran izin ke PTSP Kota Tangerang serta upload dokumen ke SIMBG baru dilakukan di tengah jalan saat fisik proyek sudah berproses.
Sementara itu, konfirmasi terpisah dari pihak Kedinasan Perizinan (DPMPTSP) mengungkapkan bahwa belum ada informasi resmi terkait izin bangunan sekolah di Cipondoh tersebut karena pihak Dindikbud disinyalir masih melengkapi berkas.
Ketimpangan ini menunjukkan adanya pemaksaan pekerjaan di lapangan tanpa mengantongi payung hukum perizinan yang sah dari instansi teknis Pemkot Tangerang (seperti Dinas Perkim dan PUPR).
Fakta lapangan, pengawas absen, K3 diabaikan. Kondisi proyek di lapangan kian memperjelas buruknya tata kelola pekerjaan ini. Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat (25/9/2026) di lokasi pembangunan Cipondoh, Kota Tangerang, tidak ditemukan satu pun pengawas dari Dindikbud Provinsi Banten yang bersiaga mengawal jalannya pekerjaan.
Lebih parah lagi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sama sekali diabaikan. Sejumlah pekerja konstruksi terlihat bebas beraktivitas di area berisiko tinggi pada lantai dua tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek maupun harness pengaman.
“Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah milik pemerintah mengabaikan keselamatan jiwa pekerjanya dan beroperasi tanpa pengawasan dinas? Ini membuktikan pengawasan dari Dindikbud Banten lemah atau bahkan ada pembiaran,” pungkas Irwansyah, S.H.
Dengan BPK yang kini tengah turun melakukan audit di lingkup Pemprov Banten, publik dan LBH BONGKAR mendesak agar temuan fisik, aspek legalitas perizinan, hingga dugaan kerugian negara diusut secara tuntas dan transparan demi menegakkan akuntabilitas anggaran daerah. (**)










