Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Oknum Kades di Kab. Serang Sewa Sewakan Tanah Negara Diduga Untuk Keuntungan Pribadi


					Oknum Kades di Kab. Serang Sewa Sewakan Tanah Negara Diduga Untuk Keuntungan Pribadi Perbesar

SERANG – Oknum Kepala Desa di Padarincing Kabupaten Serang diduga sewa sewakan tanah negara untuk keuntungan pribadi nya. Kades tersebut menyewakan tanah negara untuk tempat pasar malam yang terletak di desa Kadubeurem Kecamatan Padarincing Kab. Serang Banten, namun hasilnya disinyalir tidak dilaporkan kepada negara.

Dalam aturan tentang pemanfaatan tanah negara yang dimaksud termasuk menyewakan tanah negara, dapat dilihat dari beberapa ketentuan dan peraturan yang berlaku tergantung pada hukum dan kebijakan negara. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan yang juga ketentuan hukum.

Dari pendapat Aktivis dimasayarakat, menyewa nyewakan tanah negara harus sesuai dengan hukum tanah yang berlaku, seperti mengantomgi Izin dan persetujuan oleh penyewaan termasuk memerlukan izin dan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang.

“Tujuan Penyewaan itu salah satunya pemanfaatan sumber daya dan itu termasuk penyewaan tanah negara, juga dapat bertujuan untuk pemanfaatan sumber daya alam atau pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Lis Sugianto,S.H., kepada Redaksi ini [19/05/2025].

Namun seiring dalam pengelolaan tanah negara, kata Sugianto, risiko dan tantangan penyalahgunaan dalam penyewaan tanah negara dapat berisiko disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang efektif. Selain itu perlu memperhatikan efek loingkungan seperti kerusakan lingkungan jika tidak ada pengelolaan yang baik.

“Contoh kasus penyewaan tanah negara untuk pertanian dapat menjadi contoh pemanfaatan sumber daya yang baik jika dikelola dengan baik. Penyewaan tanah untuk untuk pembangunan infrastruktur dapat menjadi contoh pengembangan ekonomi yang baik jika dikelola dengan baik. Dalam keseluruhan, menyewakan tanah negara dapat diperbolehkan jika sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku, serta dikelola dengan baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” sambungnya.

Belum ada komentar dari Kepala Desa Kadubeureum ‘Udin Saefudin’ terkait penyewa nyewan tanah negara yang dilakukan oleh dirinya. Sudah dilakukan konfirmasi by Whatsap oleh awak media terhadap sang Kades namun hingga artikel ini ditayangkan belum ada jawaban yang didapatkan. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Trending on Hukum