TANGERANG – Hukum di Kota Tangerang kembali diuji oleh berdirinya gurita bisnis oli palsu yang beroperasi tanpa rasa takut. Meski pernah digerebek besar-besaran pada 2024, pabrik pemalsuan pelumas merek ternama di kawasan Nerogtog kembali beraktivitas secara terang-terangan. Pantauan langsung di lapangan pada Sabtu (22/8/2026) menunjukkan gudang di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tetap berproduksi aktif, hingga kini Sabtu 29 Agustus 2026.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara yang diatur undang-undang seolah tumpul, kalah oleh dugaan aliran “uang pengondisian” yang rapi dan terstruktur. Produk yang dipalsukan secara masif adalah Yamalube dan AHM Oil MPX Ini bukan sekadar pelanggaran hak cipta, melainkan tindakan sabotase terhadap kendaraan masyarakat kecil yang bergantung pada transportasi harian untuk mencari nafkah. Dugaan Sistematis “Uang Koordinasi”: Informasi masyarakat menyebutkan adanya oknum berinisial Bid*n yang diduga mengoordinasikan aliran dana penutup mata dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Sistem ini membuat hukum terkesan dipesan, bukan ditegakkan. Lokasi produksi berada di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, namun dalam beberapa laporan dinilai abu-abu antara wilayah hukum Polsek Pinang atau Polsek Cipondoh. Keraguan dan lambannya respons penanganan di tingkat paling bawah memicu dugaan adanya pembiaran yang disengaja.
Pembungkaman kasus ini menguji janji manis penegakan hukum yang bersih. Ketika bisnis ilegal bernilai ratusan juta dibiarkan, muncul persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal. Aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polres Metro Tangerang Kota hingga Polda Metro Jaya wajib menurunkankan tim independen guna memeriksa legalitas gudang, asal-usul bahan baku, serta rantai distribusinya.
Jika terbukti ada tindak pidana, tindak tegas pengusaha beserta oknum penikmat “uang koordinasi” tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, rilis hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta memastikan bahwa agenda pemberantasan praktik ilegal tidak berhenti sebagai slogan. Institusi kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada gudang atau oknum yang kebal hukum di atas penderitaan rakyat (*)














