JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026) ini membatalkan pasal-pasal kontroversial terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Uji materi ini diajukan oleh 12 mahasiswa yang menantang keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai membatasi ruang kritik masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan.

MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1/2023 tidak berlaku lagi karena dinilai melanggar prinsip kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Gugatan yang dilayangkan oleh 12 mahasiswa ini dinilai berhasil menyelamatkan demokrasi dan mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik.
Putusan ini menegaskan batasan yang jelas antara penghinaan individu dengan hak warga negara untuk mengkritik lembaga publik atau pemerintah. Langkah MK ini dipandang sebagai angin segar bagi supremasi hukum dan demokrasi, serta memperkuat jaminan atas hak kebebasan berpendapat bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia. (*)














