MANADO — Pelarian panjang mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan (VAP), akhirnya kandas. Setelah sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), VAP berhasil diringkus oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di lokasi persembunyiannya di Timika, Papua.
Merujuk pada detail informasi yang tertera dalam image.png, tersangka langsung diterbangkan kembali ke Manado di bawah pengawalan aparat usai diamankan di Timika. VAP tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada hari ini, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kedatangannya sontak memancing perhatian publik dan awak media, terlebih ia terlihat pasrah dengan kembali mengenakan rompi tahanan. Penangkapan ini merupakan titik terang dari pengusutan skandal korupsi di wilayah Minahasa Utara. VAP diduga kuat terlibat dalam pusaran penyelewengan dana pada proyek pembelian lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
Vonny Anneke Panambunan (Eks Bupati Minahasa Utara) tersangka korupsi, sebelumnya berstatus buron dan DPO. Dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis, Kab. Minahasa Utara.
Dirinya ditangkap di Timika, Papua oleh aparat Kejati Sulut, tiba di Manado: Senin, 31 Agustus 2026, pukul 15.30 WITA. Tindakan tegas dari aparat Kejati Sulawesi Utara ini menjawab teka-teki keberadaan sang mantan kepala daerah yang sempat buron.
Selanjutnya, VAP akan segera menjalani proses pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara agar kasus yang merugikan keuangan daerah ini dapat segera bergulir ke meja hijau. (*)














