PEMATANGSIANTAR — Gelombang perlawanan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Front Gerilyawan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah titik krusial Kota Pematangsiantar. Aksi ini menyasar tiga pusat kebijakan utama. Kantor DPRD, Polres Pematangsiantar, hingga Balai Kota Pematangsiantar.
Aliansi yang melibatkan Forum Warga Peduli Lingkungan Tomuan (FWPLT), Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SPASI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), PERMAHI, KBA, dan GAMPAR ini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menyelesaikan konflik agraria serta masalah lingkungan yang dinilai sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Dugaan kejahatan lingkungan PT SSU fikuliti. Fokus utama massa aksi tertuju pada dugaan pencemaran udara masif di wilayah Tomuan yang disinyalir kuat berasal dari aktivitas operasional PT SSU.
Asap pekat dan bau menyengat dari operasional perusahaan tersebut dilaporkan terus mengancam kualitas udara permukiman serta membahayakan kesehatan warga sekitar, khususnya anak-anak dan lansia.
Massa mengecam tumpulnya pengawasan Pemko Pematangsiantar terhadap aktivitas industri yang merugikan rakyat kecil. Wali Kota mangkir dari dialog. Tensi aksi memuncak saat massa mendatangi Balai Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar dinilai enggan menemui para demonstran untuk duduk bersama mencari solusi konkret atas penderitaan warga Tomuan dan isu agraria yang diusung. Sikap terkesan menghindar ini memicu kecaman keras dari para aktivist dan perwakilan warga.
“Pemerintah Daerah tidak boleh menutup mata dan telinga di atas penderitaan rakyat akibat dampak buruk aktivitas industri. Jika pejabat terkait tidak berani menghadapi aspirasi publik secara langsung, fungsi pengawasan publik patut dipertanyakan,” tegas salah satu orator di lapangan, (26/8/26).
Tuntutan jtama Aliansi Front Gerilyawan. Penghentian dan evaluasi total operasional PT SSU yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Tomuan. Desakan kepada Polres Pematangsiantar dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran AMDAL dan standar baku mutu lingkungan.
Penuntasan sengketa lahan rakyat secara transparan dan berkeadilan tanpa intimidasi.
Massa mengancam akan membawa eskalasi aksi lebih besar dan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi maupun kementerian terkait jika Pemko Pematangsiantar dan aparat penegak hukum terus bersikap pasif. (*)














