Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Bobrok Disiplin ASN Disbudpar Kota Tangerang: Dari Plesiran Beralibi Hingga Sembunyi Saat Apel

badge-check


					Bobrok Disiplin ASN Disbudpar Kota Tangerang: Dari Plesiran Beralibi Hingga Sembunyi Saat Apel Perbesar

TANGERANG — Wibawa kepemimpinan dan integritas birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kini berada di titik nadir. Belum usai publik menyoroti dugaan pembangkangan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertamanan Disbudpar yang nekat plesiran ke Singapura tanpa izin resmi, skandal indisipliner kembali mencoreng institusi ini.

Kali ini, oknum pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) kedapatan mangkir dari apel gabungan dan bersembunyi di dalam ruangan. Insiden ini terkuak dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, saat pelaksanaan apel pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (31/8/2026).

Saat menyisir area lobi barat depan Kantor BPKD, Maryono mendapati Kepala Bidang Kebudayaan, Supendi, bersama beberapa pegawai lainnya justru nongkrong dan bersembunyi di balik kaca alih-alih berbaris di lapangan.

Tindakan tersebut memantik teguran keras langsung di lokasi kejadian. Kehadiran pejabat eselon yang seharusnya menjadi teladan justru memperlihatkan sikap meremehkan (underestimate) terhadap kedisiplinan dan instruksi pimpinan.

Preseden buruk dan korupsi waktu. Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja. Ia menilai rentetan kejadian ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap regulasi birokrasi.

“Plesiran tanpa izin maupun mangkir dari kewajiban apel adalah bentuk korupsi waktu dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. ASN dibiayai oleh uang rakyat, maka setiap detik waktu kerja mereka adalah milik publik,” tegas Umar.

Umar juga mendesak agar Inspektorat Kota Tangerang bertindak transparan dan tidak menguapkan kasus ini di balik pintu tertutup. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan harus ditegakkan.

“Jika Pemkot hanya memberikan “teguran lisan” tanpa tindakan nyata, publik akan menilai bahwa aturan di Pemkot Tangerang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke pejabat rekan sejawat,” kata Umar dengan tegas.

Kasus beruntun ini memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan internal Pemkot Tangerang. Lolosnya ASN ke luar negeri tanpa dokumen izin resmi hingga aksi ngumpet saat apel resmi membuktikan lemahnya taring pengawasan.

Masyarakat Kota Tangerang kini menunggu langkah konkret dan tegas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. Apakah pimpinan daerah berani mengambil tindakan drastis untuk membersihkan instansinya, atau justru membiarkan marwah dan wibawa pemerintahan tergerus oleh ulah bawahannya sendiri? (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dekatkan Pelayanan Publik dan Dengarkan Aspirasi Warga, DPMPTSP Kota Tangerang Hadirkan Program “Ombudsman On The Spot”

14 October 2026 - 13:11 WIB

PT Power Telco Diduga Tarik Kabel dan Pasang Tiang Liar di Cipondoh, Satpol PP Kemana?

13 October 2026 - 10:00 WIB

Dugaan Proyek “Asal Jadi” Rp10,8 Miliar di Cipondoh, Kepala DPUPR Banten Dituntut Tegas

10 October 2026 - 13:26 WIB

Soroti Abaikan K3, Proyek Pedestrian Jalan Raya Serpong Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

7 October 2026 - 15:52 WIB

Semangat “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Warnai Peringatan HUT ke-26 Provinsi Banten di Kota Tangerang

5 October 2026 - 11:27 WIB

Trending on Tangerang Raya