Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI


					Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI Perbesar

JAWA TENGAH – Insiden kekerasan yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025 menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas mereka.

Kekerasan yang dilakukan oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, bukan hanya tindakan brutal, tetapi juga penghinaan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran Hukum

Kejadian berawal saat para jurnalis meliput rapat penting terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat tersebut mengagendakan permintaan keterangan dari Dewas RSUD RAA Soewondo.

Namun, Torang Manurung justru meninggalkan ruangan. Ketika wartawan, termasuk Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, mencoba mengejar untuk mendapatkan informasi, mereka justru disambut dengan kekerasan. Mutia Parasti ditarik hingga terjatuh, dan Umar Hanafi didorong.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kekerasan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mereka diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, akan dipidana.

Kekerasan yang terjadi di Pati adalah bukti nyata bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami, bahkan dengan sengaja mengabaikan, undang-undang ini.

Tuntutan Keadilan dan Langkah Hukum

Para jurnalis Pati tidak tinggal diam. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden ini. Pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai sanksi atas tindakannya.

Selain itu, mereka juga menuntut pelaku dan Torang Manurung untuk segera meminta maaf secara terbuka.
Jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan insiden ini tidak akan terulang.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap pilar keempat demokrasi, dan setiap serangan harus dilawan dengan tegas. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk pers yang bebas masih jauh dari kata selesai. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Iklan BJB Rp 223 Miliar: Mantan Dirut Diperiksa KPK Kategori Tersangka

14 August 2026 - 11:21 WIB

Dugaan Suap Proyek Pemkot Bengkulu: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Fraksi PKB, Vinna Lady Anggraheni

14 August 2026 - 07:37 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan Dirut Bank Bengkulu: Sempat DPO, Repal Pahlevi Resmi Ditahan Kejari di Rutan Malabero

13 August 2026 - 19:45 WIB

Konflik Lahan Memanas: Fasilitas PT BSA Dibakar di Lampung Tengah

13 August 2026 - 09:38 WIB

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Trending on Hukum