Menu

Dark Mode
 

Hukum

Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI


					Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI Perbesar

JAWA TENGAH – Insiden kekerasan yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025 menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas mereka.

Kekerasan yang dilakukan oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, bukan hanya tindakan brutal, tetapi juga penghinaan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran Hukum

Kejadian berawal saat para jurnalis meliput rapat penting terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat tersebut mengagendakan permintaan keterangan dari Dewas RSUD RAA Soewondo.

Namun, Torang Manurung justru meninggalkan ruangan. Ketika wartawan, termasuk Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, mencoba mengejar untuk mendapatkan informasi, mereka justru disambut dengan kekerasan. Mutia Parasti ditarik hingga terjatuh, dan Umar Hanafi didorong.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kekerasan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mereka diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, akan dipidana.

Kekerasan yang terjadi di Pati adalah bukti nyata bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami, bahkan dengan sengaja mengabaikan, undang-undang ini.

Tuntutan Keadilan dan Langkah Hukum

Para jurnalis Pati tidak tinggal diam. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden ini. Pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai sanksi atas tindakannya.

Selain itu, mereka juga menuntut pelaku dan Torang Manurung untuk segera meminta maaf secara terbuka.
Jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan insiden ini tidak akan terulang.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap pilar keempat demokrasi, dan setiap serangan harus dilawan dengan tegas. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk pers yang bebas masih jauh dari kata selesai. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Janji 2 Minggu BPN Kota Bengkulu Menguap, Sengketa Tanah JBMI Menanti Kepastian

2 May 2026 - 13:05 WIB

JERITAN ALAM KECAMATAN LIMUN: SAAT ALAT BERAT MENGUASAI SUNGAI DAN PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

1 May 2026 - 12:57 WIB

Sikap Arogan Kades Sukakerta Tolak Surat Permohonan Informasi Publik, POKJA IWO Indonesia: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

1 May 2026 - 12:55 WIB

Modus Jenguk Saudara Sakit, Yanto AD Larikan Toyota Agya dan Perhiasan di Batang

1 May 2026 - 12:13 WIB

Hukum Rimba di Ruang Penyidikan: Kisah Ririn Mencari Keadilan di Tengah Patah Kaki

1 May 2026 - 11:22 WIB

Trending on Daerah