Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI

badge-check


					Perilaku Arogan yang Mencoreng Kebebasan Pers di PATI Perbesar

JAWA TENGAH – Insiden kekerasan yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025 menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas mereka.

Kekerasan yang dilakukan oleh pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, bukan hanya tindakan brutal, tetapi juga penghinaan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Kronologi Kekerasan dan Pelanggaran Hukum

Kejadian berawal saat para jurnalis meliput rapat penting terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat tersebut mengagendakan permintaan keterangan dari Dewas RSUD RAA Soewondo.

Namun, Torang Manurung justru meninggalkan ruangan. Ketika wartawan, termasuk Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, mencoba mengejar untuk mendapatkan informasi, mereka justru disambut dengan kekerasan. Mutia Parasti ditarik hingga terjatuh, dan Umar Hanafi didorong.

Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kekerasan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mereka diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, akan dipidana.

Kekerasan yang terjadi di Pati adalah bukti nyata bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami, bahkan dengan sengaja mengabaikan, undang-undang ini.

Tuntutan Keadilan dan Langkah Hukum

Para jurnalis Pati tidak tinggal diam. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas insiden ini. Pelaku kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat sebagai sanksi atas tindakannya.

Selain itu, mereka juga menuntut pelaku dan Torang Manurung untuk segera meminta maaf secara terbuka.
Jalur hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan dan insiden ini tidak akan terulang.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap pilar keempat demokrasi, dan setiap serangan harus dilawan dengan tegas. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk pers yang bebas masih jauh dari kata selesai. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gunung Marapi Erupsi Muntahkan Lava Pijar, Bukittinggi dan Agam Diguyur Hujan Abu Vulkanik

28 September 2026 - 08:27 WIB

Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

28 September 2026 - 08:21 WIB

Saling Serobot, Antrean BBM di Semitau Kapuas Memanas hingga Nyaris Kericuhan

26 September 2026 - 13:39 WIB

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Manado, Diduga Terkait OTT Bupati Bolmut

26 September 2026 - 08:24 WIB

Sengketa Lahan hingga Rumput Sintetis, Proyek Rp9,2 M Dispora Kota Tangerang Dilapor ke Kejati

25 September 2026 - 15:12 WIB

Trending on Hukum