TANGERANG — Penataan ruang publik dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kecamatan Batu Ceper kembali menuai sorotan tajam. Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi badan dan bahu jalan raya dari depan Perumahan Simprug hingga arah Stasiun Poris dinilai telah merampas hak-hak pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan laporan masyarakat setempat pada Jumat malam (16/10/2026), lapak-lapak pedagang tampak berdiri bebas di sisi kiri dan kanan jalan. Kondisi ini memicu keprihatinan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparatur pemerintah kecamatan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat), Irwansyah, S.H., menyampaikan kritik pedas dan mendesak Camat Batu Ceper Gufron serta instansi penegak Perda (Satpol PP) untuk tidak tutup mata.
“Jalan raya adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, bukan lokasi jualan liar yang memakan badan jalan. Jika fungsi jalan terus dialihkan tanpa ada tindakan tegas, ini bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar aturan hukum ketertiban umum,” tegas Irwansyah, S.H.
Irwansyah juga menyoroti pentingnya kejelasan respons dari pihak Camat Batu Ceper terkait laporan dan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pembiaran fasilitas publik oleh oknum atau kelompok tertentu tanpa solusi yang jelas akan merugikan masyarakat luas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kami dari LBH BONGKAR mendesak Camat Batu Ceper dan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan. Lakukan penertiban yang humanis namun tetap tegas, serta berikan solusi penataan yang bijak agar ketertiban jalan raya dari Simprug hingga Stasiun Poris bisa kembali dipulihkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak LBH BONGKAR masih menunggu langkah serta tindakan nyata dari Pemerintah Kecamatan Batu Ceper guna mengembalikan fungsi jalan raya sebagaimana mestinya.










