Menu

Dark Mode
 

Hukum

Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum Dibabat, Warga Bersurat ke Presiden


					Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum Dibabat, Warga Bersurat ke Presiden Perbesar

GROBOKAN– Aktivitas penebangan pohon jati di Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kian meresahkan, akhirnya warga memilih lapor Presiden Prabowo dengan melayangkan surat aspirasi dan aduan resmi.

Maraknya dugaan pencurian pohon jati di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Alam (KPS) yang berada di petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih. Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Disvre Wilayah Jawa Tengah, warga mengungkapkan keresahan yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Menurut warga, pohon-pohon jati berukuran besar di hutan tersebut kerap ditebang secara ilegal. Pelaku diduga berasal dari Dusun Dawung, Desa Pandanharum. Anehnya, bukan hanya batang pohon yang hilang, tetapi tunggak sisa tebangan pun ikut diambil. Warga menduga pengambil tunggak ini adalah orang yang sama dengan pelaku penebangan.

Lebih jauh, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat Perhutani BKPH Dalen. Alasannya, proses penebangan pohon jati berdiameter besar membutuhkan waktu 7–8 jam, sehingga mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Bahkan, untuk mengambil tunggak pohon saja memerlukan waktu hingga satu minggu.

“Harga satu tunggak pohon jati bisa mencapai Rp9 juta. Mustahil jika pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas ini. Ada dugaan bahkan ada yang terang-terangan memerintahkan pelaku untuk menebang,” tulis warga dalam surat aduan, (15/08/2025).

Selain itu, Masyarakat Desa Pandanharum meminta organisasi kemasyarakatan BPAN turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi. Dari hasil penelusuran dipastikan, bahwa Hutan KPS merupakan aset milik Kementerian Lingkungan Hidup yang wajib dilestarikan dan dilindungi, bukan milik Perhutani.

“Kami sangat prihatin. Hutan KPS perlu diselamatkan, karena ini bukan hanya soal kayu, tapi soal kelestarian lingkungan,” tegas perwakilan warga Dusun Juron, Desa Pandanharum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani BKPH Dalen maupun KPH Gundih terkait tuduhan dan laporan masyarakat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Janji: Anggaran Ternak Ratusan Juta, Fisik Kambing Hanya Separuh

21 April 2026 - 18:45 WIB

Tragedi di Pintu Kedatangan, Sang Politisi Rebah di Bumi Kei

20 April 2026 - 07:32 WIB

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

Trending on Headline