Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidized di Serang: Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar

badge-check


					Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidized di Serang: Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar Perbesar

SERANG, BTF  — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kasus pengungkapan praktik ilegal atau “kencingan” solar ini berlokasi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ. Kronologi modus operandi, pengungkapan perkara ini berawal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).

Modus operandi yang dijalankan para pelaku meliputi beberapa tahapan terstruktur. Tersangka NS (pemilik kegiatan) memberikan dana modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer via tersangka GJ. Para sopir lalu membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan dump truck tronton dan barcode Pertamina masing-masing.

Pascapembelian, armada truk kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen kapasitas 35 liter (sebanyak 3 jerigen per kendaraan).

Solar subsidi dari jerigen dipindahkan ke dalam kempu (kempu/tandon) berkapasitas 1 ton. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali ke pihak pembeli seharga Rp11.000 per liter untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti operational, 4 unit nobil truck tronton. 1 buah Kempu berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar sekitar 1.000 liter. 22 buah Jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar bersubsidi. 1 unit Pompa air listrik (alat penyedot/pengisi BBM ke kempu dan tangki). 4 buah selang, 1 buah Corong.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi.

> “Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Maruli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

LSM KITA-PD Desak Klarifikasi Dishub Kota Tangerang Terkait Temuan BPK pada Subsidi PT TNG Rp42 Miliar

25 September 2026 - 15:21 WIB

KPK Sita Amplop Uang Saat Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto

24 September 2026 - 19:53 WIB

Bantah Temuan Ombudsman, Pihak Lapas Cibinong Sebut Bangunan Khusus Merupakan Rumah Dinas

24 September 2026 - 19:48 WIB

Banjir Bandang Terjang Kantor Bupati Solok, 1 Warga Dilaporkan Hilang

22 September 2026 - 12:32 WIB

Setelah 10 Hari Nihil Result, Ops Operasi SAR 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Resmi Dihentikan

18 September 2026 - 12:01 WIB

Trending on Uncategorized