JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). Kebijakan mutakhir ini secara tegas melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang telah diputus bebas (vrijspraak) oleh majelis hakim.
Langkah strategis benteng peradilan tertinggi ini diambil untuk menegaskan kembali asas kepastian hukum serta mengembalikan hak kemerdekaan terdakwa secara utuh tanpa bayang-bayang proses hukum yang berlarut-larut.

Melalui aturan anyar ini, MA secara resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Dalam substansi SEMA No. 4/2026, MA memperjelas kedudukan hukum putusan bebas bahwa ketika dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, maka tidak ada lagi celah upaya hukum lanjutan bagi jaksa.
Poin-Poin Kunci SEMA Nomor 4 Tahun 2026:
Pencabutan Aturan Lama: Mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 dan menutup pintu bagi JPU untuk mengajukan banding atau kasasi atas vonis bebas.
Pemulihan hak terdakwa, memulihkan hak kemerdekaan, harkat, dan martabat terdakwa seketika setelah dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Putusan Lepas (Ontslag): Terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum wajib langsung dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di persidangan.
Penguatan KUHAP: Mengembalikan spirit Pasal 244 KUHAP yang menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimohonkan kasasi, sekaligus mengakhiri praktik peradilan yang berbelit-belit.
Penerbitan SEMA No. 4/2026 ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum acara pidana nasional. Kebijakan ini menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja lebih cermat, terukur, dan solid sejak tahap pembuktian serta penyusunan surat dakwaan, sehingga tidak ada lagi pihak yang tersandera oleh proses hukum yang tidak pasti. (*)










