BENGKULU – Peringatan keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rendahnya integritas dan tingginya kerawanan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bukan sekadar gertakan di atas kertas.
Sorotan tajam lembaga antirasuah ini menemukan bentuk nyatanya di lapangan, salah satunya pada pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, membeberkan bahwa capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Bengkulu baru menyentuh 71,76 persen.
KPK secara spesifik mendesak perbaikan mendasar pada tiga area rawan intervensi. Perencanaan anggaran, penganggaran daerah, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) guna mengikis celah “titipan”, markup, pengondisian pemenang, hingga benturan kepentingan (conflict of interest).
Banjir paket fantastis pengadaan alat praktik SMK. Berdasarkan data penelusuran tim redaksi beritatransformasi.com dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP (sirup.inaproc.go.id), terdapat deretan paket pengadaan peralatan praktik SMK tahun berjalan dengan nilai pagu fantastis yang menggunakan metode E-Purchasing.
Dua paket bernilai jumbo yang menyita perhatian publik di antaranya: Pengadaan peralatan praktik kejuruan. Konsentrasi kehalian agribisnis tanaman oangan dan hortikultura. Pagu Rp 3,1 Miliar (Kode RUP: 59885263), dialokasikan gabungan untuk SMKN 1 Bengkulu Tengah dan SMKN 1 Lebong.
Pengadaan peralatan praktik kejuruan. Konsentrasi keahlian teknik pengelasan, pagu Rp 2,8 Miliar (Kode RUP: 59885260), dialokasikan gabungan untuk SMKN 3 Rejang Lebong dan SMKN 1 Lebong.
Tak berhenti di situ, deretan paket jumbo beruntun lainnya juga menghiasi DPA Disdikbud Bengkulu, antara lain. Teknik pemesinan, Rp 1,7 Miliar. Agribisnis perikanan air tawar, Rp 1,75 miliar. Teknik instalasi tenaga kistrik: Rp 1,5 miliar.
Teknik sepeda notor, Rp 1,3 miliar, serta deretan paket pendukung lainnya berkisar Rp 1,2 Miliar hingga Rp 1,9 Miliar.
Menyoal akuntabilitas pemaketan, E-Purchasing, dan risiko mangkrak. Pola pemaketan anggaran bernilai miliaran rupiah ini memicu tanda tanya besar di tengah publik dan pengamat kebijakan anggaran.
Ada sejumlah kejanggalan substansial yang patut dikritisi, yaitu pola penggabungan paket (Kode RUP Tunggal). Mengapa pengadaan alat untuk beberapa sekolah yang letak geografisnya berjauhan (seperti Bengkulu Tengah, Lebong, dan Rejang Lebong) digabungkan dalam satu Kode RUP bernilai miliaran, ketimbang dipecah transparan sesuai DPA dan kebutuhan riil masing-masing sekolah?
Celah transparansi E-Purchasing dan Mark-Up: netode E-Purchasing (e-Katalog) kerap dijadikan “tameng” formalitas transaksional. Publik berhak tahu etalase mana yang dipilih, apa spesifikasi teknisnya, serta bagaimana jaminan kontrol agar harga tayang e-Katalog tidak mengalami penggelembutan harga (mark-up) dibanding harga pasar resmi produsen atau distributor.
Apakah sekolah penerima hibah alat bernilai fantastis ini telah memverifikasi kesiapan laboratoriu atau bengkel, kelayakan daya listrik, hingga SDM pengajar? Tanpa kaji ulang mendalam, proyek miliaran ini berisiko tinggi menjadi proyek mubazir dan barang praktik mangkrak di sekolah.
Apakah rentetan paket pengadaan peralatan SMK ini telah diawasi ketat dan dikaji (probity audit) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah sejak tahap perencanaan?
Konfirmasi redaksi dan sikap diam pejabat Disdikbud Provinsi Bengkulu. Untuk menjaga keberimbangan berita dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tim redaksi beritatransformasi.com telah layangkan poin-poin konfirmasi tertulis secara resmi kepada Kabid SMK Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer, Kamis 20 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup rincian pembagian unit barang per sekolah, kriteria analisis kebutuhan, transparansi e-purchasing, hingga skema quality control dan commissioning test (uji fungsi). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan jawaban komprehensif atas pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut.
Sorotan KPK atas nilai SPI Pemprov Bengkulu yang merosot ke angka 71,76 persen seharusnya menjadi alarm keras bagi Gubernur dan jajaran Inspektorat Provinsi Bengkulu. Sektor pendidikan khususnya pengadaan sarana kejuruan SMK merupakan sektor pelayanan publik vital yang tidak boleh dijadikan ajang “bancakan” anggaran melalui pola-pola pengkondisian pengadaan.
Publik kini menunggu tindakan tegas dan audit terbuka dari pihak berwenang guna memastikan setiap rupiah APBD benar-benar mengalir untuk kemajuan pendidikan anak bangsa, bukan menguap di celah-celah transaksi tertutup. (Tim Redaksi)










