BENGKULU – Sanggahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu terkait tuduhan penyimpangan dalam pengadaan alat dan laboratorium Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2025 dinilai belum menyentuh substansi utama.
Klarifikasi yang disampaikan pejabat Disdikbud terkesan sekadar ajang “berjualan” pasal dan regulasi formal tanpa menyertakan bukti fisik maupun dokumen pendukung. Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer, menyatakan bahwa klarifikasi ini telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

Dalam keterangannya, pihak dinas berdalih seluruh proses perencanaan pengadaan alat SMK bersumber dari DAK 2025 yang diusulkan melalui aplikasi Krisna berbasis data Dapodik masing-masing sekolah.
Mengenai isu penggabungan paket (konsolidasi) yang disorot, Disdikbud mengklaim tindakan tersebut sah secara hukum. Mereka mengacu pada Perpres No. 46 Tahun 2025, Peraturan Lembaga LKPP No. 11 Tahun 2021, hingga Keputusan Kepala LKPP No. 121 Tahun 2023.
Pihaknya menegaskan penggabungan dilakukan untuk paket sejenis di lokasi berbeda. Narasi Formal Tanpa Transparansi Realisasi. Meski berderet regulasi disodorkan, publik dan media mencatat adanya celah krusial.
Jawaban konfirmasi Disdikbud sama sekali tidak melampirkan data konkret. Dinas membeberkan bahwa spesifikasi alat mengacu pada Perdirjen Pendidikan Vokasi No. 33 Tahun 2025. Namun, mereka enggan membuka data rincian harga satuan, spesifikasi barang yang benar-benar dibeli, hingga daftar sekolah penerima yang digabung dalam paket konsolidasi tersebut.
Sikap membedah pasal tanpa memberikan transparansi rincian angka dan dokumen ini memicu spekulasi bahwa konsolidasi paket rentan dijadikan celah untuk membatasi kompetisi penyedia barang/jasa atau sekadar formalitas administrasi.
Disdikbud Bengkulu juga membawa-bawa nama lembaga pengawas eksternal untuk memperkuat posisi mereka. Rainer menyebut bahwa proyek ini telah melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Inspektorat Daerah dan KPK RI berdasarkan Surat Inspektorat Nomor 1.700/157/INP/2025 tertanggal 7 November 2025.
Tak hanya itu, pihak dinas membeberkan rangkaian Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu melalui beberapa Surat Perintah Tugas (ST) pemeriksaan:
- ST BPK RI No. 66/ST-PS/XVIII.BKL/10/25 (8 Oktober 2025)
ST BPK RI No. 136/T/ST/DJPKN-V.BKL/PPD.01/03/2026 (30 Maret 2026)
ST BPK RI No. 174/T/ST/DJPKN-V.BKL/PPD.01/04/2026 (30 April 2026)
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Kordinator Litbang dan Investigasi LSM DPP KITA -PD (Koalisi Independen, Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah) Dedi Haryanto menilai langkah Disdikbud yang menyodorkan daftar nomor surat pengawasan KPK dan BPK hanyalah upaya membentengi diri.
“Audit BPK maupun monitoring KPK bersifat prosedur berkala dan tidak serta-merta menggugurkan dugaan indikasi mark-up atau pengaturan spesifikasi di lapangan sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final,” tegasnya, (24/8/26).
Publik menuntut Disdikbud Provinsi Bengkulu tidak sekadar berlindung di balik deretan nomor regulasi dan surat audit, melainkan berani membuka data realisasi pengadaan secara transparan ke masyarakat. (*)













