Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Komisi III DPR Soroti Pelanggaran Upah Lembur di Indomaret, Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja


					Komisi III DPR Soroti Pelanggaran Upah Lembur di Indomaret, Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja Perbesar

JAKARTA – Waketum Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara secara kritis mengenai persoalan hak-hak normatif pekerja yang diduga dilanggar oleh pihak manajemen Indomaret. Ia menegaskan bahwa hak pekerja adalah kewajiban konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara dan dihormati oleh setiap korporasi tanpa terkecuali.

Penegasan mengenai hak upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada hari libur resmi, serta pembukaan ruang pengaduan atau audiensi bagi para pekerja itu di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan baru-baru melalui pernyataan resmi digital Karena adanya laporan atau persoalan yang dialami oleh para pekerja Indomaret terkait kebijakan sepihak perusahaan yang diduga mengabaikan regulasi upah lembur.

Komisi III DPR RI mendesak perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan melalui dialog tanpa pemaksaan, sekaligus membuka pintu audiensi hukum bagi pekerja yang dirugikan. Menanggapi keluhan mendasar dari para buruh, Habiburokhman menyoroti tajam kebijakan ketenagakerjaan internal PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Menurutnya, setiap buruh atau pekerja yang tetap menjalankan tugasnya di hari libur nasional memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi upah lembur yang layak.

Hak pekerja adalah hal yang wajib dilindungi oleh negara dan harus dihormati oleh setiap perusahaan. Terkait persoalan yang dialami para pekerja Indomaret, kami menegaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan .

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai hak-hak tersebut sejatinya telah tertuang secara eksplisit di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, manajemen perusahaan dinilai tidak boleh mengambil keputusan atau membuat kebijakan operasional secara sepihak (unilateral) yang berpotensi merugikan kesejahteraan karyawan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ruang dialog yang setara antara manajemen korporasi dan serikat pekerja. Segala bentuk aturan baru di dalam ekosistem kerja wajib dibahas bersama dan bersih dari segala unsur intimidasi atau pemaksaan terhadap buruh.

Sebagai langkah konkret dan bentuk pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan siap membuka ruang pengaduan serta menerima audiensi langsung dari perwakilan pekerja Indomaret. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh sengketa ketenagakerjaan yang terjadi dapat diselesaikan dan diperjuangkan secara tegas di dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Raksasa di Ruang Gelap: Menyoal Rapat Perdana Anggaran Badan Gizi Nasional yang Digelar Tertutup

16 June 2026 - 09:13 WIB

Catut DPMPD dan Inspektorat, Klaim Sepihak Kades Jamaludin Dinilai Tabrak UU KIP

16 June 2026 - 09:05 WIB

Hashim Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berlanjut, Guna Berantas Stunting dan Kelaparan

14 June 2026 - 08:31 WIB

SONY SONJAYA AJUKAN DIRI JADI JUSTICE COLLABORATOR: Terkuak Puluhan Nama di Balik Pusaran Proyek MBG

11 June 2026 - 18:28 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Hitung Kerugian Negara, Angka Berpotensi Fantastis!

7 June 2026 - 13:18 WIB

Trending on Nasional