Menu

Dark Mode
 

Headline

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional


					Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional Perbesar

TANGERANG – Keputusan Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa terus memicu gelombang diskusi di ruang publik.

Penghentian kasus yang melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp32 miliar ini menjadi potret benturan antara semangat pemberantasan korupsi dengan tafsir hukum terbaru mengenai kewenangan audit negara.

Sorotan Pasal 4 UU Tipikor

Sejumlah aktivis antikorupsi mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut. Mereka merujuk pada **Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999** yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

“Korupsi adalah *extraordinary crime*. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ ini menjadi standar, kita khawatir fungsi pencegahan (deterrent effect) dalam hukum pidana akan hilang,” ujar Akhwil, S.H., seorang pengamat hukum dalam diskusi publik di Tangerang, Senin (6/4/2026).

Tafsir Baru: Efek Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Di sisi lain, praktisi hukum Akhwil, S.H., memberikan perspektif berbeda yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan prosedur formal pembuktian. Menurutnya, penerbitan SP3 tidak bisa dilihat hanya dari sisi pengembalian uang, melainkan juga validitas penetapan status “kerugian negara” itu sendiri.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merujuk pada Pasal 23E UUD 1945.

“Hukum kita sedang bertransisi menuju ketertiban prosedur. Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau jika kerugian tersebut belum bersifat *actual loss* (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara otomatis menjadi lemah di mata hukum,” jelas Akhwil dalam ulasan hukumnya.

Menguji “Mens Rea” vs prosedur administrasi. Salah satu titik krusial yang masih menjadi perdebatan adalah keberadaan *Mens Rea* atau niat jahat. Pihak yang kontra berpendapat bahwa adanya kelebihan bayar Rp32 miliar merupakan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (*mark-up*).

Namun, dari sudut pandang hukum acara, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika penyidik menilai alat bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana di persidangan. Pengembalian uang dalam fase penyelidikan atau penyidikan seringkali dikategorikan sebagai langkah mitigasi kerugian negara sebelum masuk ke ranah peradilan yang berisiko kalah karena cacat prosedur audit.

Peluang praperadilan, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, masyarakat kini mendorong adanya langkah raperadilan. Langkah ini dianggap sebagai jalur paling elegan untuk menguji secara terbuka:

  • Apakah prosedur penghentian penyidikan telah sesuai dengan KUHAP?
  • Apakah audit yang digunakan dalam kasus ini sudah memenuhi standar “Audit Konstitusional” sesuai putusan MK terbaru?

“Praperadilan bukan soal menang atau kalah, tapi soal memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika SP3 sah secara hukum, publik butuh penjelasan yang rasional. Jika tidak, maka kasus harus dibuka kembali,” tambah Akhwil.

Perbandingan Otoritas Audit (Berdasarkan Putusan MK 2026)

Aspek Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPKP / Auditor Lain
Dasar Hukum UUD 1945 & UU 15/2006 Perpres / Penugasan Pemerintah
Sifat Lembaga Eksternal & Independen Internal Pemerintah (Eksekutif)
Kewenangan Mutlak menetapkan kerugian negara Pengawasan & Audit Investigatif
Status Hukum Diakui MK sebagai auditor konstitusional Alat bantu/koordinasi internal

Pengawasan  dan audit investigatif  status Hukum. Diakui MK sebagai auditor konstitusiona koordinasi internal. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan tambahan mengenai rincian alasan teknis SP3 tersebut, namun desakan untuk keterbukaan informasi publik terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang. ( Red )

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai dinamika hukum di Kabupaten Tangerang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

10 April 2026 - 18:49 WIB

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

7 April 2026 - 10:52 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang?

1 April 2026 - 20:25 WIB

Trending on Headline