Menu

Dark Mode
 

Hukum

Rekening Diblokir Massal, Prabowo Panggil Bos PATTK dan Gubernur BI


					Rekening Diblokir Massal, Prabowo Panggil Bos PATTK dan Gubernur BI Perbesar

JAKARTA– Kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memicu kegaduhan publik.

Ribuan nasabah mengeluhkan dana mereka yang mendadak tak bisa diakses, memicu pertanyaan besar dan kekhawatiran meluas di masyarakat.

Menyikapi polemik ini, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat. Pada Rabu (30/7/2025) sore, orang nomor satu di Indonesia itu secara mengejutkan memanggil dua figur sentral dalam jagat keuangan negara: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, ke Kompleks Istana Kepresidenan.

Pertemuan mendadak ini tentu saja menyulut spekulasi. Ivan Yustiavandana, yang tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB, hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media.

“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujarnya, mengisyaratkan urgensi pemanggilan tersebut.

Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga terlihat memasuki kompleks Istana, meskipun memilih bungkam seribu bahasa. Langkah preventif PPATK yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant selama tiga bulan ini, sejatinya bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Namun, implementasi kebijakan ini terbukti menimbulkan riak besar. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan mekanisme notifikasi yang dinilai minim, sehingga menyebabkan kebingungan dan kerugian bagi nasabah yang rekeningnya tiba-tiba dibekukan.

Pemanggilan oleh Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat keresahan masyarakat. Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: apa hasil pertemuan krusial ini?

Apakah akan ada perubahan kebijakan PPATK? Dan bagaimana pemerintah akan meredam kekhawatiran publik terkait keamanan dana tabungan mereka?

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Istana untuk mengatasi krisis kepercayaan ini, serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak justru merugikan masyarakat luas, Kamis 31 Juli 2025. ( Manahan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Sepekan Penganiayaan Petugas BPBD Pinang: Keadilan Dinilai Jalan di Tempat

17 April 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

16 April 2026 - 21:32 WIB

MAFIA SOLAR DI BATUI MENGGURITA, SPBU DEKAT TERMINAL DIDUGA JADI SARANG PENGETAP JERIGEN KUNING

16 April 2026 - 21:18 WIB

Trending on Hukum