Menu

Dark Mode
 

Banten

Sengketa PSU Banten: Proyek Rp1,3 Miliar Tak Dibayar, Wagub Dimyati Endus Praktik “Oknum” di Dinas Perkim


					Sengketa PSU Banten: Proyek Rp1,3 Miliar Tak Dibayar, Wagub Dimyati Endus Praktik “Oknum” di Dinas Perkim Perbesar

SERANG – Aroma tidak sedap menyeruak dari proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tahun anggaran 2024 di Provinsi Banten. Sebuah unggahan video Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mendadak viral setelah mengungkap dugaan macetnya pembayaran proyek senilai Rp1,3 miliar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kepada pihak ketiga.

Dugaan maladministrasi ini mencuat saat sejumlah kontraktor mendatangi ruang kerja Wakil Gubernur. Mereka mengeluhkan nasib pengerjaan pemasangan paving block yang telah selesai dikerjakan di beberapa titik sesuai Surat Penunjukan (SP).

Namun, saat memasuki fase penagihan, pihak Dinas Perkim ditengarai melakukan langkah sepihak. “Surat penunjukan sudah ada, pekerjaan sudah dikerjakan di beberapa titik. Namun tiba-tiba pihak Dinas Perkim mengatakan titiknya dihapus, jadi tidak ada pembayaran,” keluh salah satu perwakilan kontraktor dalam pertemuan tersebut.

Penghapusan titik proyek secara retroaktif (setelah pekerjaan selesai) memicu tanda tanya besar mengenai perencanaan dan integritas pengelolaan anggaran di tubuh Dinas Perkim.

Menanggapi laporan tersebut, Wagub Dimyati Natakusumah menunjukkan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa hambatan pembangunan seringkali bukan karena kendala teknis, melainkan ulah “oknum” yang mencari keuntungan pribadi melalui birokrasi yang berbelit atau pungutan tidak resmi.

“Kita tidak biarkan ada oknum yang menghambat pembangunan di Banten. Birokrasi yang sengaja dipersulit atau adanya ‘pungutan’ tidak resmi adalah penghambat investasi dan proyek pemerintah,” tegas Dimyati.

Pernyataan ini dibaca oleh pengamat kebijakan publik sebagai sinyal kuat akan adanya reformasi birokrasi besar-besaran di bawah kepemimpinan baru. Dengan menyebut pembangunan sebagai “hak rakyat”, Dimyati tengah membangun legitimasi moral untuk melawan kelompok kepentingan yang selama ini bermain di zona nyaman proyek pengadaan.

Ancaman Pidana dan Langkah Hukum

Langkah konkret mulai disusun. Dimyati menyatakan tidak akan segan menyeret persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan. Meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan proyek PSU 2024.

Jika ditemukan unsur pidana seperti penipuan atau pemerasan, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jika benar ada pidana penipuan atau pemerasan, kita akan minta Kejaksaan untuk menanganinya,” tambahnya.

Dinas Perkim Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (23/12/2025), pihak Dinas Perkim Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghapusan titik proyek yang telah dikerjakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung ke kantor dinas belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi ujian pertama bagi komitmen “Anti-Hambatan Pembangunan” yang didengungkan Pemprov Banten. Publik kini menanti, apakah perintah “laporkan kepada saya” akan berujung pada penegakan hukum yang nyata atau hanya menjadi komoditas politik di media sosial. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Lahan Basah di SMAN 1 Kota Serang: Menguak Tabir Pungutan Rp420 Ribu yang Dibungkus Kesepakatan Siswa”

31 December 2025 - 09:48 WIB

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW

26 December 2025 - 08:19 WIB

Sentuhan Kalbu Dimyati Natakusumah di Hari Ibu: “Doa Ibu Adalah Pengetuk Pintu Langit”

23 December 2025 - 08:41 WIB

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

18 December 2025 - 19:58 WIB

Sidak Tambang Ilegal di Lebak, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Perintahkan Penutupan dan Proses Hukum

26 October 2025 - 08:45 WIB

Trending on Banten