Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Banten

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA


					KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA Perbesar

TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum di wilayah Banten. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025, tim Kedeputian Penindakan KPK mengamankan sedikitnya lima orang, termasuk seorang oknum jaksa dan anggota kepolisian.

Kronologi dan Identitas Pihak Terkait

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa yang diamankan berinisial RZ, yang diketahui bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. RZ diduga ditangkap bersama sejumlah uang yang disinyalir sebagai bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara hukum di Kabupaten Tangerang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

> “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dugaan Pemerasan Warga Negara Asing

Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara ini menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Oknum jaksa dan polisi tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang melibatkan WNA tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, institusi asal para oknum tersebut masih melakukan verifikasi internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, menyatakan pihaknya masih memverifikasi kebenaran keterlibatan anggotanya dalam operasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Proses Hukum di KPK

Kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga penegak hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya pengawasan internal dan penguatan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (S.Manahan.T)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop

9 June 2026 - 09:55 WIB

Bau Menyengat Anggaran Pendidikan: LMB Desak SMAN 12 Kabupaten Tangerang Bongkar LPJ Dana BOS Senilai Rp9 Miliar!

6 June 2026 - 13:25 WIB

Trending on Hukum