LEBAK – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, bersama instansi terkait mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke lokasi penambangan di Kabupaten Lebak, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Wagub Dimyati memastikan bahwa kegiatan penambangan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi (ilegal).
Penemuan ini diperkuat dengan keluhan warga sekitar mengenai dampak lingkungan seperti kekeringan, lumpur, dan potensi banjir yang diakibatkan oleh aktivitas tambang tersebut, serta gangguan lalu lintas dari armada angkutan.

“Kami segera mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal ini. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengeksploitasi alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Dimyati.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke ranah pidana. “Untuk yang sudah terjadi, kami akan proses pidananya. Kami juga meminta kepolisian, khususnya Krimsus Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tambang ilegal ini,” ujarnya.
Dimyati menyampaikan bahwa pembangunan di Banten harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. “Kita ingin pembangunan berjalan seimbang, ekonomi tumbuh, tapi lingkungan tetap terjaga. Mari bersama-sama menjaga Banten agar lestari dan berkeadilan,” tutupnya.
Penutupan aktivitas tambang ilegal, yang salah satunya berlokasi di dekat Pintu Tol Rangkasbitung, merupakan sinyal kuat dari Pemprov Banten bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penambangan liar yang merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini dimuat, Minggu 26 Oktober 2025 pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal belum bisa dikonfirmasi terkait penutupan tambang tersebut. ( Red )














