Menu

Dark Mode
 

Hukum

Membongkar Gurita Mafia Tanah: Kejaksaan Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang


					Membongkar Gurita Mafia Tanah: Kejaksaan Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang Perbesar

SERANG – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 3 Maret 2026. Sebuah tim satuan khusus terlihat mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang dengan satu tujuan: mencari bukti kunci atas dugaan megakorupsi yang telah lama terendus publik.

Kronologi penggeledahan, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah penyidik berseragam cokelat khas Kejaksaan memasuki gedung kantor. Selama beberapa jam, akses keluar-masuk diperketat. Hasilnya? Beberapa boks kontainer berisi dokumen warkah tanah, komputer, dan perangkat penyimpanan digital disita sebagai barang bukti.

> “Penggeledahan ini adalah upaya paksa untuk mengamankan alat bukti agar tidak dihilangkan. Kami sedang mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat,” ujar salah satu sumber di internal Kejari.

Titik terang dugaan Kkorupsi, berdasarkan penelusuran tim investigasi kami, kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada beberapa poin krusial yang menjadi fokus penyelidikan.

Adanya dugaan “jalur belakang” dalam penerbitan sertifikat tanah di lahan sengketa atau lahan milik negara. Laporan dari warga mengenai biaya tambahan yang tidak resmi namun bersifat “wajib” agar pengurusan dokumen berjalan cepat yang dianggap menjadi pungutan liar.

Selain itu dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam memuluskan izin alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial tanpa prosedur yang benar. Kasus ini bagaikan puncak gunung es dari keresahan warga Serang. Di kolom komentar media sosial, suara publik mulai nyaring.

Masyarakat menyerukan agar pemeriksaan serupa dilakukan di wilayah tetangga, seperti Tangerang. Hal ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pertanahan. Jika dugaan korupsi ini terbukti, ribuan warga yang sah secara hukum berisiko menghadapi ketidakpastian status tanah mereka, sementara para spekulan meraup untung dari celah hukum yang sengaja diciptakan.

Pihak Kejari Serang dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras di BPN Kota Serang dalam beberapa hari ke depan. Publik kini menunggu, apakah penggeledahan ini hanya akan berhenti pada oknum bawah, atau mampu menyeret aktor intelektual di balik “gurita” mafia tanah ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

ROYEK FIKTIF DAN UPETI MEWAH: Kejati DKI Tahan 3 Pejabat Kemen PU

23 May 2026 - 08:35 WIB

Gurita Korupsi Izin Bauksit Kalbar: Sudianto ‘Aseng’ Jadi Tersangka, Siapa Saja yang Menikmati Aliran Dananya?

22 May 2026 - 19:04 WIB

Sengketa Lahan PIK 2 Memanas: Tergugat Pilih Jalur Konfrontasi, Penggugat Kuliti Absennya Nono Sampono di Ruang Mediasi

21 May 2026 - 05:47 WIB

Tudingan Dispora Hanya Alibi, LSM SEROJA: Mengakui Keliru dalam Proyek GOR Nambo adalah Bukti Perbuatan Melawan Hukum!

21 May 2026 - 05:42 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Trending on Daerah