JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah nama penting, di antaranya pengusaha properti nasional Tan Kian serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang hadir dengan pengawalan ketat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain keduanya, turut dihadirkan saksi Lustje Dewi Kusuma alias Mei Ik. Aliran Permintaan Dana dan Ancaman Status Tersangka. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ferry Boboho membeberkan detail awal mula persekongkolan dan aliran dana yang melibatkan terdakwa. Menurut Ferry, dirinya sempat menemui Febrie Adriansyah untuk menyampaikan permohonan bantuan dari Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, respons mengejutkan datang dari Febrie. Berdasarkan keterangan Ferry, terdakwa menyebut bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal tersebut. Dari sanalah permintaan sejumlah uang digulirkan agar status hukum tersebut dapat diredam.
“Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan… Terus Pak Febrie bilang ’50, 50′, gini, ’50 M’,” ungkap Ferry di muka persidangan.
Ferry mengakui bahwa dari total Rp55 miliar yang terkumpul dari Tan Kian dalam tiga tahap penyerahan, sejumlah Rp50 miliar di antaranya diserahkan langsung kepada pihak perantara yakni Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ferry bahkan mengaku sempat mendokumentasikan atau memotret tumpukan uang tunai tersebut setelah seluruhnya terkumpul. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, membeberkan bahwa Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar.
Tidak hanya itu, Febrie bersama pihak terafiliasi lainnya termasuk Don Ritto juga didakwa terlibat dalam pusaran TPPU dengan nominal fantastis mencapai Rp346,7 miliar serta USD440.990, yang di antaranya dialirkan untuk pembelian aset berupa kafe tempat mereka biasa berkumpul.
Kejagung sendiri dikabarkan telah menyiapkan lebih dari 100 saksi guna membuktikan seluruh lapis dakwaan rasuah ini secara komprehensif di persidangan. Pemeriksaan alat bukti, dokumen perbankan, hingga barang bukti elektronik yang disita penyidik diproyeksikan akan terus menguliti alur aliran dana haram tersebut pada agenda sidang-sidang berikutnya.
Majelis hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya proses hukum secara objektif, sementara kubu terdakwa bersiap menguji validitas alat bukti dan keterangan para saksi mahkota yang dihadirkan di persidangan. (Red)














