JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap tegas terhadap Nusron Wahid. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nusron dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.
Desakan ini mengemuka seiring dengan langkah hukum yang diharapkan mampu membongkar secara tuntas dugaan praktik suap dan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ancaman jemput paksa jika mangkir. Boyamin meminta lembaga antirasuah agar tidak ragu-ragu menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar KPK mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa sekiranya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mendesak KPK bersikap tegas. Jika mangkir tanpa alasan yang jelas, KPK harus mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa atau jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Boyamin dalam pernyataannya.
Fokus pengusutan dugaan suap ATR/BPN. Lebih lanjut, Boyamin berharap proses pemeriksaan yang berjalan ini dapat membuka kotak pandora dan mengungkap dugaan aliran suap di lingkungan ATR/BPN secara transparan kepada publik.
Transparansi ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap disorot.
Meski demikian, hingga saat ini status hukum Nusron Wahid dalam pemanggilan tersebut masih tercatat dan berposisi sebagai saksi.
Publik kini menanti, apakah Nusron Wahid akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini untuk memberikan keterangan yang diperlukan demi terang benderangnya perkara? (**)














