Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Dugaan Korupsi di Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan: Dinas SDA DKI Resmi Dilaporkan ke Kejagung

badge-check


					Dugaan Korupsi di Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan: Dinas SDA DKI Resmi Dilaporkan ke Kejagung Perbesar

JAKARTA — Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan tanah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali mencuat. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 28 Oktober 2026.

Laporan ini membidik dugaan penyimpangan prosedur berat dan potensi kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk normalisasi Kali Pesanggrahan di Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pembayaran raksasa di tengah pusaran sengketa hukum. Berdasarkan dokumen investigasi KITA-PD, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta diduga telah mencairkan dana ganti rugi tanah sebesar kurang lebih Rp276.963.300.000 kepada pihak PT Mutiara Idaman Jaya.

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut sangat bermasalah dan masih dalam status sengketa hukum serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah nekat Dinas SDA DKI ini dinilai menabrak akal sehat hukum karena terang-terangan mengabaikan Putusan Perdata Nomor 1484 K/PDT/2025 dari Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung secara tegas mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Hapiz Ispandi, menyatakan pemohon sebagai pemilik sah atas HGB No. 04033 seluas kurang lebih 15.804\text{ m}^2, menyatakan adanya wanprestasi oleh PT Mutiara Idaman Jaya, serta memerintahkan agar proses pembebasan tanah tidak dilakukan tanpa persetujuan penggugat.

Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Pemerintah alih-alih bersikap hati-hati, justru memilih jalan tikus dengan mengabaikan mekanisme penitipan ganti kerugian (consignatie) melalui pengadilan, kendati objek tanah jelas-jelas belum clear and clean, hingga tercium aroma “main mata” di penghujung tahun anggaran.

Tidak hanya persoalan sengketa kepemilikan, KITA-PD juga mencium bau busuk adanya indikasi persekongkolan jahat dalam proses pencairan anggaran. Berdasarkan data yang dihimpun, proses pencairan dana jumbo tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran 2024, tepatnya pada 20 Desember 2024 pukul 22.37 WIB.

Waktu pencairan yang berada di “detik-detik akhir” anggaran ini dinilai sangat janggal, mencerminkan pola klasik pembobolan anggaran yang sengaja diburu-buru untuk menghindari pengawasan ketat, serta sarat akan potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta bertentangan dengan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Dedi Haryanto, Kabid Litbang dan Investigasi KITA-PD, (28/10/2026).

Dins SDA DKI “Berlindung” di balik alibi administrasi. Alih-alih bersikap transparan dan akuntabel ketika dikonfirmasi oleh publik, Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta justru terkesan pasang badan dan bermain birokrasi.

Melalui surat resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas SDA tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Nugraharyadi, pihak dinas malah mempermasalahkan kelengkapan syarat administratif kelembagaan pelapor seperti akta pendirian berbadan hukum dari Kemenkumham berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 40 Tahun 2024.

Sikap lempar batu sembunyi tangan ini dikritik tajam sebagai bentuk “Alergi Transparansi”. Ketika dihadapkan pada substansi dugaan megakorupsi dan potensi kerugian uang rakyat ratusan miliar, birokrasi justru berlindung di balik tembok tebal prosedur administratif untuk menutupi borok internal.

Dengan resmi dilaporkannya kasus ini ke Kejaksaan Agung, publik kini menuntut nyali dan taring APH (Aparat Penegak Hukum) untuk tidak tinggal diam. Kejaksaan Agung didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran pejabat terkait, serta pihak PT Mutiara Idaman Jaya.

Kasus ini menjadi ujian telak bagi komitmen pemberantasan korupsi di ibu kota: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan secara objektif dan independen, ataukah kembali tumpul ke atas dan kalah oleh kekuatan modal serta birokrasi yang berlindung di balik meja kekuasaan? Tim Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi lanjutan dari pihak Dinas SDA DKI Jakarta serta Kejaksaan Agung. (MT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Nusron Wahid Diminta Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap ATR/BPN

28 October 2026 - 10:22 WIB

KPK Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Tipikor

24 October 2026 - 17:05 WIB

Sapu Bersih Praktik ‘Pinjam Bendera’ Proyek Negara: LKPP Tegaskan Sanksi Blacklist Hingga Jerat Tipikor

24 October 2026 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

20 October 2026 - 17:26 WIB

Dugaan Suap Pengurusan Lahan ATR/BPN: KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules Rosario Marshal

16 October 2026 - 08:42 WIB

Trending on Jakarta